BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 4 Maret 2026 mulai mengadili terdakwa Deden Cahyono, S.Sos.I Bin Tatang. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap jika terdakwa sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji dan sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Data Informasi (Datin), dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni secara secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penggunaan Dana Hibah dari Pemkab Mesuji untuk keperluan menunjang kegiatan Operasional Bawaslu Mesuji dalam persiapan dan kesiapan Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024.
Dana hibah ini bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji TA 2023 dan TA 2024 sebesar Rp.11.239.822.950,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa mekanisme pencairan dana hibah tahap I sejumlah Rp. 4.495.929.180,- dan tahap II sebesar Rp.6.743.893.770.
Bahwa Dana Hibah sebesar Rp.11.239.822.950,- yang diterima Bawaslu Mesuji telah dilakukan realisasi sebesar Rp.9.313.319.445 (sembilan miliar tiga ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) berdasarkan berdasarkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Mesuji tahun 2024.
| Bahwa terhadap kegiatan sewa meubelair dan sewa peralatan kantor pada pelaksanaanya tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), yang mana pada surat perintah kerja jangka waktu sewa selama sembilan bulan yaitu dari tanggal 01 Juni 2024 s/d 28 Februari 2025 namun faktanya Meubelair dan peralatan kantor tersebut diterima dan dapat digunakan pada kantor Gakkumdu dan kantor Panwaslu Kecamatan pada bulan Agustus 2024 dan berakhir pada bulan Februari 2025, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran dan jangka waktu sewa yang sebenarnya, sehingga terdapat selisih lebih pembayaran selama 2 bulan senilai Rp81.905.045 (delapan puluh satu juta Sembilan ratus lima ribu empat puluh lima rupiah). |
“Bahwa adapun selisih lebih pembayaran selama 2 (dua) bulan senilai Rp81.905.045 (delapan puluh satu juta sembilan ratus lima ribu empat puluh lima rupiah) adalah akibat perbuatan melawan hukum Terdakwa selaku Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tidak melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi, perbuatan mana bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 point (l) yang berbunyi “Ketua Bawaslu mempunyai tugas melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas PPS”.
JPU juga menyoal Kegiatan Perjalanan dinas/transport dalam rangka konsultasi / undangan/ pengawasan/ fasilitasi pendampingan hukum/ panggilan sidang kode etik sebesar Rp1.608.823.453 dari total anggaran sebesar Rp1.706.335.000.
Dimana terhadap Kegiatan Perjalanan dinas/transport dalam rangka konsultasi/undangan /pengawasan/fasilitas pendampingan hukum/panggilan sidang kode etik sejumlah Rp1.608.823.453 hanya terdapat bukti dukung kegiatan berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp1.562.891.356 sehingga dana yang terealisasi untuk Kegiatan Perjalanan dinas/transport dalam rangka konsultasi/undangan/pengawasan/fasilitasi pendampingan hukum/panggilan sidang kode etik namun tidak ada Surat pertanggungjawaban (SPJ) sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dananya yaitu sebesar Rp45.932.097 (empat puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu Sembilan puluh tujuh rupiah),
| Hal ini menurut JPU juga terjadi akibat perbuatan melawan hukum Terdakwa selaku Ketua Bawaslu yang tidak melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi, perbuatan mana bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020.
Usai mendengar dakwaan JPU ini, majelis hakim PN Tanjungkarang lantas menunda jalannya sidang hingga pekan depan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyiapkan perlawanan atas dakwaan JPU.(red) |




















