JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan sebanyak 17 Gubernur akan berakhir dari masa jabatan pada September 2023. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5). Salahsatunya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Ada puluhan Gubernur yang akan habis dari masa jabatannya. Nanti, September mendatang,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan gubernur yang akan habis dari masa jabatannya yakni Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Riau. Selain itu, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Lalu Gubernur Bali, Gubernur NTT, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Maluku dan Gubernur Papua. Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Gubernur Maluku Utara.
Selain Gubernur, kata Tito, terdapat 153 kepala daerah tingkat Walikota dan Bupati yang akan habis dari masa jabatannya. Pada bulan September 2023 jabatan mereka sudah berakhir.
Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang. Pemerintah nantinya akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.
Dalam hal ini, Tito meminta para pejabat eselon I yang berminat menjadi pj gubernur untuk mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai pj bupati atau wali kota.(red/net)