BANDARLAMPUNG � Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie mengapresiasi sikap warga Lampung. Ini terkait dengan keberanian mereka melaporkan temuan praktek money politik yang diduga didominasi oleh pasangan calon (paslon) tertentu.
�Sudah semestinya KPU, Bawaslu, TNI/Polri mengapresiasi dengan melindungi dan memberi penghargaan kepada pelapor,� tegas Alzier.
Menurut Alzier dirinya salut dengan sikap masyarakat yang berani mengawal pilkada agar jurdil dan bebas politik uang. Caranya dengan melaporkan tindakan praktik money politik di lingkungan mereka.
�Harusnya terhadap sikap ini, masyarakat diberikan penghargaan. Jangan malah diancam balik. KPU- Bawaslu Lampung harus tegas. Batalkan keikutsertaan paslon yang melanggar money politik serta tangkap dan proses hukum pelakunya agar demokrasi Lampung tidak tercederai,� pesannya.
Seperti diketahui masyarakat Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng) yang melapor tindakan politik uang sebelumnya malah merasa dipersulit Panwas setempat. Pasalnya ketika mereka mau melaporkan tindakan politik uang, ketua Panwas diduga malah menakuti pelapor bisa di penjara.
Sutarno (52) salahsatu masyarakat Kecamatan Bangunrejo yang ikut melaporkan ke panwas mengatakan mereka mengaku diancam Ketua Panwas Lamteng, Darmono akan dipenjarakan jika yang dilaporkan tim paslon Arinal-Nunik terbukti malakukan money politik di Desa Sinar Seputih, Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“Ketika melapor Ibu Nuryati diancam Ketua Panwas Lampung Tengah Darmono bila pemberi dan penerima dua-duanya akan dipenjarakan,” kata Sutarno, Minggu (25/6).
Menurutnya, sebagai masyarakat desa mereka merasa takut pernyataan yang diutarakan Darmono ketua panwas Lamteng. Padahal, panwas memiliki kewenangan menyembunyikan identitas pelapor dugaan politik uang.
�Pernyataan Dramono mengisyaratkan kami tidak usah melapor. Sebagai masyarakat kampung pernyataan Darmono itu membuat kami takut, terkesan �ngemop� kami,�ujar pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini.
Bahkan dalam menerima laporan lanjut Sutarno, Panwas Lamteng tidak menunjukan sikap profesional sebagai pengawas pemilu lantaran warga yang melapor dari pukul 11.30 sampai 16.00 WIB tidak juga di buatkan Berita Acara Penyidikan (BAP), dengan alasan belum ada tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Kami selama empat jam sana tidak di BAP, bahkan ada salahsatu warga desa kami yang hendak melapor tidak diperbolehkan sehingga tidak jadi melapor, pokoknya tidak profesional,” lanjut dia yang dibenarkan beberapa warga yang mendampingi pelapor.
Akibat intimidasi, Ibu Nuryati sempat mengurungkan niat melapor, namun beberapa warga yang mendampingi keukeh melaporkan dugaan money politik di kampung tempat mereka bermukim itu sampai akhirnya laporan diterima Panwas Lamteng. Para pelapor berharap, sebagai lembaga pengawas Panwas Lamteng diminta melayani setiap warga yang hendak melapor. Bukan justru diancam dan diperlakukan seperti masyarakat yang hendak melakukan kejahatan.
“Padahal kami ini sebenarnya ingin membantu kerja panwas dalam memerangi politik uang, kok ini malah kami diancam-ancam dan diperlakukan seperti itu,” katanya.(red/net)