BANDARLAMPUNG � Masyarakat Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng) yang melapor tindakan politik uang merasa dipersulit Panwas setempat. Pasalnya ketika mereka mau melaporkan tindakan politik uang, ketua Panwas Lamteng diduga malah menakuti pelapor bisa di penjara.

Sutarno (52) salahsatu masyarakat Kecamatan Bangunrejo yang ikut melaporkan ke panwas mengatakan mereka mengaku diancam Ketua Panwas Lamteng, Darmono akan dipenjarakan jika yang dilaporkan tim paslon Arinal-Nunik terbukti malakukan money politik di Desa Sinar Seputih, Bangun Rejo, Lampung Tengah. “Ketika melapor Ibu Nuryati diancam Ketua Panwas Lampung Tengah Darmono bila pemberi dan penerima dua-duanya akan dipenjarakan,” kata Sutarno, Minggu (25/6).

Menurutnya, sebagai masyarakat desa mereka merasa takut pernyataan yang diutarakan Darmono ketua panwas Lamteng. Padahal, panwas memiliki kewenangan menyembunyikan identitas pelapor dugaan politik uang.

�Pernyataan Dramono mengisyaratkan kami tidak usah melapor. Sebagai masyarakat kampung pernyataan Darmono itu membuat kami takut, terkesan �ngemop� kami,�ujar pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini.

Bahkan dalam menerima laporan lanjut Sutarno, Panwas Lamteng tidak menunjukan sikap profesional sebagai pengawas pemilu lantaran warga yang melapor dari pukul 11.30 sampai 16.00 WIB tidak juga di buatkan Berita Acara Penyidikan (BAP), dengan alasan belum ada tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Kami selama empat jam sana tidak di BAP, bahkan ada salahsatu warga desa kami yang hendak melapor tidak diperbolehkan sehingga tidak jadi melapor, pokoknya tidak profesional,” lanjut dia yang dibenarkan beberapa warga yang mendampingi pelapor.

Akibat intimidasi, Ibu Nuryati sempat mengurungkan niat melapor, namun beberapa warga yang mendampingi keukeh melaporkan dugaan money politik di kampung tempat mereka bermukim itu sampai akhirnya laporan diterima Panwas Lamteng. Para pelapor berharap, sebagai lembaga pengawas Panwas Lamteng diminta melayani setiap warga yang hendak melapor. Bukan justru diancam dan diperlakukan seperti masyarakat yang hendak melakukan kejahatan.

“Padahal kami ini sebenarnya ingin membantu kerja panwas dalam memerangi politik uang, kok ini malah kami diancam-ancam dan diperlakukan seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Tanggamus memproses dugaan money politics (politik uang) yang dilaporkan tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Dewi-Syafii (De-Sa). Ketua Panwaslu Tanggamus Dedi Fernando mengatakan yang melaporkan dugaan praktik money politik adalah IS, kemudian terduga pelaku adalah SN warga Pekon Singosari Kecamatan Talangpadang.

�Ya, kami sudah menerima� laporan dari IS tentang adanya praktik money politik, dimana berdasar laporan IS, SN ini diduga membagi-bagikan amplop berisi uang atas nama paslon gubernur nomor urut 3 dan paslon bupati nomor urut dua,� kata Dedi, Minggu malam kepada sejumlah awak media di kantor Panwaslu Tanggamus.

Ditambahkan Dedi, jika, amplop yang berhasil diamankan di Pekon Singosari sebanyak 332 amplop dengan total nomimal Rp16,6 juta. �Satu amplop nominalnya Rp50 ribu,� ujar dia.

Masih kata Dedi, pihaknya tidak akan gegabah dalam menangani persoalan ini. �Ya, masih kita proses, belum kita tentukan, sebab kita harus dalami dulu dan telusuri, kita kedepankan asas praduga tak bersalah, yang jelas kami perlu waktu lima hari untuk memproses ini,� kata dia.

Dilanjutkan Dedi, bahwa, ada sanksi tegas berupa pidana bagi pelaku money politik, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. �Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun,� pungkas Dedi.(net)