BANDARLAMPUNG � PN Tanjungkarang memvonis Prof. Heriyandi dan M. Basri masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Alasannya mantan Wakil Rektor (Warek) I Universitas Lampung (Unila) dan mantan Ketua Senat Unila dinilai oleh majelis hakim terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai saat membacakan putusannya.
Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.
Hakim juga menghukum keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk Heryandi dan Rp150 juta untuk M.Basri.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.(red/net)