PESAWARAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran bersama Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022, Senin (2/3/2026).
Kasus ini melibatkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona cs sebagai tersangka.
Pelimpahan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini, yakni:
Z.F. bin Z.N. (Alm) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran;
D.R.K. bin Z.A. selaku Mantan Bupati Pesawaran Periode 2021–2025;
S. bin T. selaku pihak swasta;
S.A. bin B. selaku pihak swasta;
A.L.A. bin A. (Alm) selaku pihak swasta.
Kelima terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092,- (tujuh miliar dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah).
Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Yang mengaitkan dengan pengelolaan keuangan negara dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Pesawaran akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” Tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran. Fuad Alfano Adi Chandra, S. H., M. H. (Rilis)




















