PESAWARAN – Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Budi Utomo menghimbau� beberapa kepala desa dan Tenaga Honorer Harian Lepas (THLS) di kabupaten setempat yang akan maju sebagai calon legislatif segera menyerahkan surat pemberhentian jabatannya.

“Ini berdasarkan sesuai dengan keputusan KPURI nomor 961/PL.01.4.Kpt/06/KPU/VII/2018,” ungkap� Budi Utomo didampingi Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas, Firdaus, S.E, di ruang kerjanya, Rabu (19/9).

Dia menjelaskan, tentang petunjuk tehnis perbaikan, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara serta penyusunan dan penetapan daftar calon tetap anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota.

“Bakal calon yang berstatus sebagai gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota TNI, Polri dan ASN, atau pegawai pada BUMN , BUMD, BUMdes, yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya dan surat tersebut diserahkan ke KPUD,” jelasnya.

Dia juga menambahkan di dalam KPURI nomor 961/PL.01.4.Kpt/06/KPU/VII/2018 sudah jelas disebutkan bahwa mereka yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian dari jabatannya atau surat pernyataan pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan keputusan pemberhentian belum diterima, partai politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon yang bersangkutan.

Jadi bagi Caleg yang belum melengkapi surat pemberhentian jabatan, agar segera melengkapinya, karena limit waktu nya untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) besok (20/9/2018-red) hingga pukul 00.00,” pungkasnya. (don)