PESAWARAN – Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang batu galian C dan reklamasi milik PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Rabu (6/5/2026).
Dalam Sidak tersebut, Rico dan anggota Komisi III DPRD menegaskan pentingnya kelengkapan legalitas operasional tambang. Ia menilai, apabila seluruh perizinan telah dipenuhi, maka aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran.
“Kalau masalah izin itu lengkap, silakan operasional kembali. Kami DPRD dan pemerintah daerah sangat mendukung. Keberadaan aktivitas ini bisa meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk pembangunan di Pesawaran,” ujar Rico.
Sebaliknya, Rico menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi kegiatan tambang dan reklamasi tanpa izin resmi, maka pihaknya tidak akan segan merekomendasikan penutupan sementara hingga legalitas dipenuhi.
Selain itu, Rico yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran menyampaikan bahwa DPRD akan menggelar hearing pada Senin (11/5/2026) untuk memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki pihak perusahaan.
“Dokumen yang ditunjukkan oleh KTT tambang PT Yudistira memang menyatakan mereka memiliki izin. Namun untuk memastikan sejauh mana legalitas tersebut, kami beri waktu kepada pihak perusahaan dan dinas terkait untuk dilakukan hearing,” jelasnya.
Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sejumlah persoalan, di antaranya penahan ombak yang tertimbun pada tambang galian c di lokasi tidak adanya sistem drainase atau siring di area tersebut.
Menurut Rico, kondisi ini berpotensi membahayakan masyarakat sekitar, terutama saat musim hujan.
“Kami menemukan beberapa penahan ombak tertimbun. Selain itu, tidak ada drainase yang memadai di lokasi tambang galian c. Jika hujan deras, material tanah dan pasir bisa terbawa dan ini berisiko menggenangi permukiman warga,” tegasnya.
Dalam hearing mendatang, DPRD akan mendalami berbagai aspek perizinan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pengangkutan dan penjualan, serta Terminal Khusus (Tersus).
“Izin-izin seperti IUP, pengangkutan, penjualan, hingga Tersus akan kami bedah bersama Komisi III. Mana yang sudah lengkap dan mana yang belum,” imbuhnya
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Pesawaran dalam memastikan aktivitas industri berjalan sesuai aturan sekaligus tetap memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (***)




















