PESAWARAN – Insiden pada proyek penerangan jalan umum (PJU) yang terjadi beberapa hari lalu di Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan serius. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kecelakaan kerja tersebut akhirnya berujung pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada. Selasa (5/5/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Achmad Rico Julian bersama Komisi III. Sejumlah pihak terkait turut dihadirkan, di antaranya Dinas Perhubungan Pesawaran, perwakilan PLN UP3 Pringsewu, dan Plt Pol PP serta PT. Dwi Lestari Jaya sebagai pihak pelaksana proyek.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari tahapan awal pengerjaan proyek, teknis pelaksanaan di lapangan, penggunaan anggaran, hingga kronologi lengkap terjadinya insiden.
“Kami di sini menjalankan fungsi pengawasan sekaligus membuka ruang solusi atas persoalan ini. Proyek penerangan jalan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dapat tersebar merata di seluruh wilayah Pesawaran,” ujar Rico dalam rapat yang berlangsung di ruang pimpinan DPRD.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa mendatang. Menurutnya, keselamatan kerja dan kualitas pelaksanaan proyek harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat.
RDP ini diharapkan menghasilkan langkah konkret, baik dalam evaluasi teknis maupun perbaikan sistem pengawasan proyek ke depan. DPRD Pesawaran menekankan pentingnya sinergi antara anggota DPRD di setiap dapil oleh pihak penyedia jasa, dan instansi terkait guna memastikan program pembangunan berjalan aman, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga rapat berakhir, pihak-pihak terkait menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta meningkatkan standar keselamatan kerja dalam setiap pelaksanaan hingga mengedepankan perijinan.
Sedangkan Ketua Komisi lll Fahmi menginginkan pada RDP ini dapat diketahui publik secara terang menerang mulai dari pelaksaan hingga anggaran.”Disini kita buka tabir pada insiden tersebut, ” Singkatnya
Hal ini sontak mendapat respon dari anggota Komisi III, Yusak yang menilai lemahnya pengawasan oleh pihak Dinas Perhubungan dan vendor dilapangan sehingga insiden ini tidak bisa terhindarkan.
“Apalagi pihak dinas tidak berkoordinasi dengan pihak PLN, seharusnya izin. Karena hanya pihak PLN yang bisa memadamkan listrik ketika proses instalasi,” tegas Yusak.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Achmad Fajar melalui Kabid Sarana dan Prasarana Norman menyampaikan, bahwa proyek penerangan lampu jalan dengan anggaran Rp1,9 miliar tersebut terbagi menjadi dua kegiatan, diantaranya untuk pengadaan barang senilai Rp1,5 miliar dan pelaksanaan instalasi sebesar Rp360 juta.
“Awal bulan Maret kami sudah melakukan survei kebutuhan kWh (Kilowatt-hour,red) sesuai dengan ID pelanggan, dan tanggal 20 April sudah berjalan untuk dilakukan instalasi,” kata Norman.
Norman mengatakan, instalasi pertama yang selesai berada di titik jalur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Desa Kurungan Nyawa sampai ke batas Kota Bandar Lampung sepanjang kurang lebih 2 kilometer. Dan rencananya akan dilanjutkan dari jalur komplek Pemkab Pesawaran sampai ke Kecamatan Kedondong.
“Total kebutuhan untuk seluruh wilayah Kabupaten Pesawaran ini sebesar 210 kWh, namun anggaran Rp1,9 miliar tersebut hanya bisa mengcover 65 kWh. Karena terjadi insiden ini maka kami hentikan sementara, yang seharusnya target kami selesai di bulan Mei,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, ada 4 titik lokasi prioritas, yakni jalur Way Layap- Kedondong sebanyak 21 kWh, Lempasing- Way Ratai 31 kWh, Tugu Pengantin- Negeri Katon 6 kWh, dan jalur Kurungan Nyawa- Batas Kota 2 kWh.
“Dasar kami memprioritaskan wilayah tersebut karena termasuk jalur pariwisata, wilayah padat penduduk dan wilayah rawan,” terangnya.
Terkait kronologi terjadinya insiden kecelakaan kerja yang menimpa pekerja, Norman mengatakan, saat proses instalasi keadaan dilapangan sedang hujan dan ada kabel menjuntai, sehingga salah satu pekerja berinisiatif mau memotong kabel tersebut.
“SOP kami saat hujan para pekerja berhenti kerja, namun satu pekerja berinisiatif memotong kabel yang menjuntai dengan menaiki tiang telkom dan pekerja tersebut dengan tidak sengaja menyenggol kabel PLN,” ucapnya.
Dilain pihak, Assistant Manager Jaringan dan Konstruksi Distribusi UP3 Pringsewu, Lungguk Sibuea didampingi rekan sekantornya Arif mengatakan bahwa instalasi penerangan jalan memang kewenangan pemerintah daerah, namun tetap perlu adanya komunikasi dan koordinasi ke pihak-pihak terkait.
“Berdasarkan investigasi kami 18.30 berdasarkan hasil tim teknisi kami disana, tanggal 14 April memang sudah ada koordinasi tetapi terkait survey bukan pelaksanaan naik ke aset PLN. Dan setelah insiden terjadi baru ada koordinasi terkait tindakan instalasi,” terangnya.
Menurutnya, ketika seseorang tersengat arus listrik pasti ada luka bakar, namun di tubuh korban tidak ada luka bakar. Dan insiden ini bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja tetapi adanya induksi dan dugaan ketidaksiapan dari pekerja.
“Informasi yang kami dapatkan korban belum makan dan kondisi dilapangan sedang hujan, sehingga terjadi induksi tetapi korban tidak tersengat arus listrik secara langsung yang mengakibatkan pekerja tersebut lemas dan menggelantung di atas,” kata Lungguk.
Untuk itu, DPRD Pesawaran merekomendasikan untuk seluruh lampu penerangan jalan umum (LPJU) menggunakan kWh meteranisasi, titik-titik ruas jalan prioritas dan wilayah rawan dihidupkan kembali, mengurus seluruh perizinan dengan pihak terkait sesuai regulasi yang berlaku,dan menerapkan SOP serta meningkatkan pengawasan guna mencegah insiden serupa tidak terulang kembali.
Sementara perwakilan PT. DLM Fadi menegaskan korban yang mengalami insiden kerja instalasi PJU tersebut. Pihaknya menegaskan korban Bazar Sidin warga Ambarawa Pringsewu tersebut tidak meninggal dunia.
“Korban, bernama Bazar Sidin alias Tarsan tidak meninggal dunia pada kecelakaan kerja perbaiki instalasi PJU beberapa hari lalu,” pungkasnya. (***)




















