JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyoroti skema layanan internet berbasis kuota dan masa aktif.

Dalam sidang tersebut, operator seluler, asosiasi industri, hingga hakim MK mengemukakan pandangan yang berbeda terkait isu kuota internet yang tidak terpakai atau “hangus”.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan kembali mengapa kouta yang dibeli oleh masyarakat dengan jumlah paket data hilang dengan adanya batasan waktu.

Dia memberikan contoh ketika masyarakat sudah membeli kuota 10 Gigabyte (GB) dengan harga Rp 25.000. Namun baru digunakan 9 GB, kuota sisa sudah hangus karena masa waktu pakai.

“Sudut pandang masyarakat, publik, customer, pelanggan ini mengatakan, ‘saya beli Rp 25.000 untuk 10 Gigabyte, tapi kok baru 9 GB sudah selesai’ (tak bisa digunakan lagi),” kata Guntur Hamzah dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Senin (4/5/2026).

Menurut Guntur, ada perbedaan sudut pandang antara masyarakat dan operator seluler terkait dengan pembelian kuota internet ini.

Masyarakat menilai kuota internet adalah pembelian barang yang sepenuhnya adalah milik mereka setelah transaksi. Sedangkan operator menilai sebagai bentuk jasa.

“Bapak mengatakan ini layanan, ini jasa, sementara masyarakat melihatnya ini adalah barang,” tuturnya.

Namun pandangan masyarakat dinilai memiliki dasar hukum kuat. Guntur Hamzah menyinggung yurisprodensi Mahkamah Agung yang mengatakan ada barang yang tak terlihat, seperti aliran listrik yang kini juga dibayar menggunakan token dan kuota aliran listrik.

Namun pihak operator yang menyebut jasa juga tidak salah, karena pengenaan pajak dari layanan internet adalah pajak layanan jasa.

“Tetapi apakah ini bukan barang? jangan salahkan masyarakat, saya banyak guru besar ngirim SMS ke saya dia bilang ‘itu (kuota internet) bukan jasa, itu tuh barang,” ucapnya.

Guntur mengatakan, perlu ada jalan tengah dalam persepsi yang berbeda antara masyarakat dan operator seluler tersebut. Salah satunya adalah dengan memberi kebebasan pilihan pelanggan terkait dengan paket layanan yang mereka pilih.

“Kasih pilihan saja, ada pilihannya berdasarkan waktu ada pilihannya berdasarkan misalnya berapa giga, gitu kan,” tandasnya.

Dalam sidang yang sama, VP Head of Prepaid Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar menjelaskan, layanan berbasis volume tanpa batas waktu, Indosat menilai model tersebut berisiko terhadap pengelolaan jaringan dan berpotensi mendorong kenaikan tarif.

Pada dasarnya operator harus menyediakan kapasitas untuk jangka waktu yang tidak dapat diprediksi yang pada akhirnya akan mempengaruhi perencanaan kapasitas serta pengelolaan jaringan secara keseluruhan yang berpotensi mendorong perubahan atau kenaikan pada struktur tarif secara umum,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, penyeragaman model layanan internet dinilai berpotensi merugikan pelanggan dan mendorong kenaikan tarif, terutama bagi pengguna paket murah berbatas waktu.

“Kerugian yang paling signifikan apabila permohonan ini dikabulkan justru akan dirasakan oleh para pelanggan itu sendiri terutama mereka yang selama ini mengandalkan layanan dengan batas waktu tertentu yang lebih terjangkau,” kata Nicholas.

Lebih lanjut, Indosat menilai layanan internet tidak dapat disusun dengan pendekatan tunggal karena kebutuhan masyarakat yang beragam.

“Berdasarkan data per 31 Maret 2026 sebagaimana terlampir di dokumen data menunjukkan bahwa 95 persen pelanggan paket internet Indosat masih memilih paket non rollover, sementara hanya 5 persen yang memilih paket dengan model rollover,” ungkapnya.

Indosat menilai penyeragaman layanan berbasis kuota tanpa batas waktu justru berpotensi merugikan banyak pihak.

“Aspirasi untuk menyeragamkan suatu model layanan berbasis volume tanpa parameter waktu untuk memenuhi kebutuhan hanya satu segmen pelanggan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kerugian kepada berbagai segmen pelanggan lainnya,” jelasnya. (kompas)