BANDAR LAMPUNG — Dewan Pendidikan Provinsi Lampung memilih mengambil posisi jelas: mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/sederajat tahun ajaran 2026/2027 agar berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis). Aturannya merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang kerap bagus di atas kertas, tapi rawan bengkok di lapangan.
Sinyal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Prof. Syafrimen, dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, Senin, 4 Mei 2026.
Dewan tak hanya bicara pengawasan, tetapi juga meminta satu hal yang sering dianggap sepele, sosialisasi yang serius dan menyasar pusat-pusat kekuasaan.
Bukan hanya orang tua murid atau sekolah, melainkan juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari gubernur hingga aparat penegak hukum.
“Kalau hanya berhenti di masyarakat, tekanan akan tetap datang dari atas. Ini yang harus diputus,” kira-kira begitu pesan yang ingin ditegaskan.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Thomas Amirico sendiri mengakui, praktik “titipan” masih menjadi momok laten setiap musim penerimaan siswa baru. Ia berjanji tak akan mengakomodasi intervensi di luar prosedur. Namun, ia juga realistis: tekanan bisa datang dari mana saja tokoh masyarakat, DPRD, LSM, bahkan oknum aparat penegak hukum.
Di titik inilah Dewan Pendidikan melihat celah. Tanpa pemahaman yang sama di level elite daerah, komitmen “SPMB bersih” berpotensi hanya menjadi jargon tahunan.
Pertemuan itu tak berhenti pada isu penerimaan siswa. Dewan Pendidikan juga menguliti persoalan yang lebih mendasar: kualitas pendidikan Lampung yang masih tertatih.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung masih berada di peringkat 26 dari 38 provinsi. Kompetensi guru dinilai belum merata. Lulusan SMA pun belum banyak yang menembus perguruan tinggi unggulan.
“Ini pekerjaan panjang. Tidak bisa selesai dalam satu-dua tahun,” kata Syafrimen.
Ia mengingatkan, ambisi besar pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia membutuhkan kerja simultan bukan sekadar program tambal sulam.
Di sisi lain, pemerintah provinsi mulai membereskan problem klasik yang sering luput dari perhatian: data pendidikan yang amburadul.
Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan bahwa data lulusan kerap tidak diperbarui dalam dokumen kependudukan. Akibatnya, statistik pendidikan menjadi bias. Rata-rata lama sekolah terlihat rendah, meski realitasnya tidak selalu demikian.
Solusi yang ditawarkan adalah integrasi data melalui aplikasi Lampung-In, yang menghubungkan Disdukcapil dan Disdikbud berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan sistem ini, pembaruan data lulusan diharapkan berjalan otomatis.
Masalahnya, rendahnya kesadaran masyarakat ikut memperkeruh keadaan. Kepala Disdukcapil Lampung, Lukman, menyebut masih banyak warga yang tak merasa perlu memperbarui data pendidikan. “Ada yang sudah S2 atau S3, tapi di kartu keluarga masih tertulis lulusan SMP,” ujarnya.
Dampaknya tidak main-main: secara statistik, tingkat pendidikan masyarakat Lampung tercatat setara kelas 2 SMP.
Untuk menutup celah itu, pemerintah memilih langkah kolektif. Mulai 5 Mei 2026, data lulusan SMA dan SMK akan dihimpun langsung oleh cabang dinas pendidikan, lalu disinkronkan dengan data kependudukan. Skema ini akan diperluas hingga perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan.
Upaya pembenahan ini tampak menjanjikan di atas kertas. Namun, seperti halnya SPMB, tantangan sesungguhnya ada pada konsistensi di lapangan. Tanpa itu, Lampung berisiko terus berkutat pada dua persoalan lama sistem yang baik, tetapi pelaksanaan yang mudah disusupi. (*)




















