MENGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tuba bersumber dari APBN TA 2023-2024. Keduanya adalah S, selaku Koordinator Sekretariat dan OS, selaku Bendahara Pengeluaran Bawaslu Tuba. Terhitung Senin 4 Mei 2026, kedua tersangka pun langsung ditahan.
Penetapan kedua tersangka, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 04 Mei 2026. Tersangka berinisial S selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuba Nomor: 364 tanggal 04 Mei 2026.
Sementara tersangka berinisial OS, selaku Bendahara Pengeluaran ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kajari Tuba Nomor: 363 tanggal 04 Mei 2026.
Dari hasil penetapan kedua tersangka, diketahui kerugian negara mencapai Rp800 juta.
Tersangka S dan tersangka OS disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c-UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dan Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.(red)




















