BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mulai menyidangkan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu, 9 November 2022. Andi harus duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang lantaran terlibat perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung�(Unila). Mantan Rektor IBI Darmajaya menjadi yang perdana duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap Unila.

Berikut Isi Surat Dakwaan Nomor : 91 / TUT.01.04 / 24 / 11 / 2022.

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : ANDI DESFIANDI.

Tempat lahir : Tanjung Karang (Bandar Lampung).

Umur / Tanggal lahir : 58 tahun / 07 Desember 1963.

Jenis kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan : Indonesia.

Tempat tinggal : Kedamaian Mansion Blok AD 1, JL. Prajurit II,

Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Agama : Islam.

Pekerjaan : Swasta.

Pendidikan : S3.

 

  1. P E N A H A N A N :

Penyidik : – Ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 08 September 2022;

– Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 September 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022;

Penuntut Umum : Ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan perkara dilimpahkan ke

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungkarang.

  1. D A K W A A N :

K E S A T U

———- Bahwa Terdakwa ANDI DESFIANDI bersama-sama dengan ARY MEIZARI ALFIAN, pada tanggal 24 Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu diibulan Juli 2022, bertempat di rumah ARY MEIZARI ALFIAN di Jl. Purnawirawan 7 No. 12 RT 007, Gunungterang, Kec. Langkapura, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada KAROMANI selaku Rektor Universitas Lampung (UNILA) periode 2019-2023 sesuai dengan Surat Keputusan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 134149/MPK/RHS/KP/2019 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Rektor Universitas Lampung Periode Tahun 2019-2023 tanggal 22 November 2019 melalui MUALIMIN, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya KAROMANI selaku Rektor Universitas Lampung memasukkan ZALFA ADITIA PUTRA dan ZAKI ALGIFARI menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui Jalur Seleksi Mandiri, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban KAROMANI selaku Rektor Universitas Lampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang- Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : —————————–

– Bahwa Universitas Lampung (UNILA) sebagai Perguruan Tinggi Negeri melaksanakan penerimaan mahasiswa baru program sarjana melalui 6 (enam) jalur penerimaan mahasiswa yaitu melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau disebut jalur Undangan, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN), Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan (PMPAP), Jalur Prestasi (Prestasi Olahraga, Keagamaan, Seni, Olimpiade) dan Jalur Diploma.

– Bahwa KAROMANI diangkat menjadi Rektor Universitas Lampung pada periode 2019-2023 sesuai dengan Surat Keputusan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 134149/MPK/RHS/KP/2019 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Rektor Universitas Lampung Periode Tahun 2019-2023 tanggal 22 November 2019 dan juga diangkat sebagai Ketua Pengarah Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Tahun 2022 sesuai dengan surat Keputusan Rektor Universitas Lampung No. 1038 / UN26 / PP.00 / 2022 tanggal 05 Januari 2022 tentang Pengangkatan Personalia Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru (Incoming Student) Universitas Lampung.

– Pada akhir bulan Juni 2022, Terdakwa mengetahui bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri untuk Universitas Lampung sudah dibuka kemudian bermaksud memasukkan ZALFA ADITIA PUTRA menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui Jalur Seleksi Mandiri. Selanjutnya Terdakwa menghubungi KAROMANI melalui pesan Whatsapp (WA) dan menyampaikan keinginan memasukkan ZALFA ADITIA PUTRA menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui Jalur Seleksi Mandiri. Selanjutnya KAROMANI menyampaikan bahwa jika ingin memasukkan ZALFA ADITIA PUTRA menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri maka Terdakwa harus menyerahkan sejumlah uang kepada KAROMANI. Atas permintaan dari KAROMANI tersebut Terdakwa menyanggupinya. Terdakwa kemudian menyampaikan hasil komunikasi dengan KAROMANI tersebut kepada LIES YULIANTI yang merupakan orang tua ZALFA ADITIA PUTRA.

– Masih pada bulan Juni 2022 LIES YULIANTI mengirimkan nama dan nomor tanda peserta ZALFA ADITIA PUTRA yakni 122-191-131201 kepada Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian Terdakwa memforward file tersebut kepada KAROMANI untuk dapat dimasukkan sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri. Selain itu, Terdakwa juga mengirimkan foto nomor dan nama peserta SMMPTN atas nama ZAKI ALGHIFARI dengan nomor peserta 122-191-130952 yang merupakan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri titipan dari ARY MEIZARI ALFIAN untuk diteruskan kepada KAROMANI.

– Pada tanggal 15 Juli 2022, KAROMANI pada saat datang menghadiri Rapat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Barat di Harris Vertu Hotel Harmoni di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat bersama- sama dengan HERYANDI (Wakil Rektor I dan juga sebagai penanggung jawab Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Tahun 2022) dan HELMY FITRIAWAN (Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung dan juga sebagai ketua Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Tahun 2022) menerima username dan password dari Panitia Rapat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Barat untuk dapat mengakses sistem aplikasi Penerimaan Mahasiswa Baru SMMPTN Wilayah Barat. Setelah menerima username dan password tersebut KAROMANI kemudian memberikannya kepada HELMY FITRIAWAN supaya HELMY FITRIAWAN dapat membantu KAROMANI untuk memasukkan nama-nama mahasiswa yang sudah dititipkan kepada KAROMANI. Setelah masuk kedalam sistem, KAROMANI, HERYANDI dan HELMY FITRIAWAN lalu memasukkan nama-nama mahasiswa titipan tersebut dengan cara KAROMANI dan HERYANDI membacakan nama-nama mahasiswa titipan yang diantaranya adalah atas nama ZALFA ADITIA PUTRA dan ZAKI ALGIFARI. Kemudian HELMY FITRIAWAN memasukkan nama-nama tersebut termasuk diantaranya adalah atas nama ZALFA ADITIA PUTRA dan ZAKI ALGIFARI tersebut ke dalam sistem untuk dinyatakan statusnya menjadi lulus.

– Pada tanggal 16 Juli 2022 Panitia SMMPTN Barat meminta para Rektor Perguruan Tinggi Negeri Peserta SMMPTN Barat 2022 untuk melakukan validasi hasil kelulusan SMMPTN Barat 2022. KAROMANI kemudian meminta HELMY FITRIAWAN dan KOMARUDIN selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIK) Universitas Lampung dan juga sebagai Humas Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Tahun 2022 untuk datang ke rumah Pribadi KAROMANI di Jl. Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Selanjutnya masih pada tanggal yang sama, bertempat di rumah Pribadi KAROMANI tersebut, KAROMANI bersama-sama dengan HELMY FITRIAWAN dan KOMARUDIN melakukan pemeriksaan dan validasi data untuk memastikan nama-nama calon mahasiswa titipan diantaranya yakni ZALFA ADITIA PUTRA dan ZAKI ALGIFARI masuk sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri. Kemudian Pada tanggal 18 Juli 2022 Universitas Lampung melaksanakan pengumuman hasil penerimaan Mahasiswa Baru dimana ZALFA ADITIA PUTRA dan ZAKI ALGIFARI dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Tahun Ajaran 2022 melalui jalur seleksi Mandiri.

– Sekitar tanggal 19 Juli 2022, Terdakwa menelepon KAROMANI dan menyampaikan bahwa Terdakwa hendak pergi ke rumah KAROMANI untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Atas hal ini KAROMANI mempersilahkan Terdakwa untuk datang kerumahnya. Keesokan harinya, Terdakwa bersama-sama ARY MEIZARI ALFIAN, yang juga mengurus mahasiswa baru titipan atas nama ZAKI ALGIFARY untuk menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri, menemui KAROMANI di rumahnya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh MUALIMIN yang merupakan orang kepercayaan KAROMANI. Selanjutnya KAROMANI meminta agar Terdakwa dan ARY MEIZARI ALFIAN dapat membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan seharga Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan KAROMANI dan selanjutnya KAROMANI meminta agar Terdakwa dan ARY MEIZARI ALFIAN dapat berkomunikasi dengan MUALIMIN terkait teknis penyerahan uang yang disetujui oleh Terdakwa dan ARY MEIZARI ALFIAN.

– Pada sekitar tanggal 23 Juli 2022, Terdakwa lalu berkomunikasi dengan ARY MEIZARI ALFIAN yang dalam komunikasi tersebut membicarakan bahwa pembelian furniture gedung LNC kemungkinan besar tidak dapat dilakukan karena gedung LNC akan diresmikan pada tanggal 15 Agustus 2022 sehingga tidak sempat lagi jika akan dibelikan Furniture. Atas hal ini lalu Terdakwa menyampaikan kepada ARY MEIZARI ALFIAN supaya menyerahkan dalam bentuk uang saja dan hal ini kemudian disetujui oleh ARY MEIZARI ALFIAN. Terdakwa lalu meminta supaya ARY MEIZARI ALFIAN bisa datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil uang yang akan diserahkan kepada KAROMANI melalui MUALIMIN tersebut. Kemudian Terdakwa menyiapkan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan kepada KAROMANI melalui MUALIMIN. Selanjutnya pada tanggal 24 juli 2022 pada pagi harinya, ARY MEIZARI ALFIAN datang ke rumah Terdakwa dan mengambil uang tersebut dari Terdakwa.

– Masih pada tanggal 24 juli 2022, ARY MEIZARI ALFIAN lalu menitipkan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam plastik warna putih tersebut kepada FITRIA ANWAR yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah ARY MEIZARI ALFIAN untuk diserahkan kepada MUALIMIN karena ARY MEIZARI ALFIAN sedang berhalangan untuk menyerahkan langsung kepada MUALIMIN. Selanjutnya MUALIMIN datang ke rumah ARY MEIZARI ALFIAN dan menerima uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam plastik warna putih tersebut dari FITRIA ANWAR dengan disaksikan oleh FIRNANDA NUR LAILI dan FAJAR RIADI. Kemudian MUALIMIN mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan KAROMANI.

– Bahwa pemberian uang oleh Terdakwa bersama-sama dengan ARY MEIZARI ALFIAN kepada KAROMANI selaku Rektor Universitas Lampung melalui MUALIMIN sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimaksudkan agar KAROMANI dapat memasukkan ZALFA ADITIA PUTRA dan ZAKI ALGHIFARI menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung jalur seleksi Mandiri.

– Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama ARY MEIZARI ALFIAN memberikan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada KAROMANI selaku Rektor Universitas Lampung bertentangan dengan kewajiban KAROMANI selaku Rektor Universitas Lampung / Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menyatakan : �Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme�; dan angka 6 yang menyatakan : �Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku�;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal 5 huruf a yang menyatakan : �PNS dilarang menyalahgunakan wewenang�, dan huruf k yang menyatakan : �PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan / atau Pekerjaan�.

Pasal 73 Ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan : �Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi merupakan seleksi Akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan Komersial�.

———- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ————————————–

Lalu dakwaan kedua, terdakwa Andi Desfiandi dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan ketiga, terdakwa Andi Desfiandi dijerat melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(red/net)