BANDARLAMPUNG – Pelantikan dua pejabat Kejati Lampung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM., Jumat (23/1/2026) lalu, diapresiasi. Keduanya adalah, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum sebagai Asisten Intelijen (Asintel) dan Budi Nugraha, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung. 

“Melihat rekam jejak keduanya, saya optimis pejabat yang dilantik dapat satu visi dengan Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo dalam penegakan hukum penanganan tipikor di Lampung,” terang tokoh masyarakat yang juga Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., Kamis, 29 Januari 2026.

Alzier berharap keduanya menuntaskan beberapa penyidikan kasus tipikor yang sempat tertunggak dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Diantaranya kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020 era Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara Umum (Bendum), Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A. dan Ir. Lilyana Ali.

Dimana di perkara yang berdasar hasil auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar itu, Kejati Lampung telah menetapkan Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono, Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar Litbang dan Sport, sebagai tersangka.

Perkara ini urai Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung ini, sudah beberapa tahun penanganannya tak tuntas dan menggantung. Karenanya dia ingin diera pejabat Kejati Lampung yang baru, yakni Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum dan Budi Nugraha, S.H., M.H., kasus ini dapat dibawa dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang.

“Selain itu usut kembali dugaan keterlibatan Ketum dan Bendum KONI Lampung saat itu,. M. Yusuf Barusman dan Lilyana Ali. Karena jika hanya tersangka Frans Nurseto Subekti, ini tampak diluar nalar dan akal sehat. Padahal sudah jelas kok duit di KONI Lampung itu, tak mungkin bisa cair keluar tanpa ada tandatangan mereka. Kejati Lampung harus berani, sehingga jangan ada kesan tebang pilih,” lanjut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung ini kembali.

Tak hanya kasus tipikor KONI Lampung. Alzier juga menyoal penanganan kasus tipikor pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau Rp271.557.614.910 di PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) . Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah memeriksa dan menyita asset mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar. Namun, meski demikian, status Arinal Junaidi hingga kini tak kunjung menjadi tersangka.

Kejati Lampung hanya menyasar dan menetapkan tiga tersangka. Yakni Komisaris PT. LEB, Heri Wardoyo. President Direktur PT. LEB atas nama  M. Hermawan Eriadi. Serta Direktur Operasional PT. LEB, Budi Kurniawan.

“Saya harap Kejati Lampung juga menuntaskan perkara PT. LEB ini. Jujur agak janggal. Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024 hanya tercatat memiliki kekayaan Rp28,6 miliar. Tapi harta disita bernilai Rp38,5 Miliar. Inikan aneh. Karenanya saya mendukung Kejati untuk tidak takut mengusut dan menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka. Sekali lagi jangan ada kesan tebang pilih,” pungkasnya.(red)