BANDARLAMPUNG – Masih ditahannya Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Musa Zainudin lantaran terlibat kasus korupsi dinilai membuat kinerja organisasi partai tidak berjalan maksimal. Apalagi saat ini di Lampung sudah memasuki momentum pemilihan kepala daerah (pilkada), baik itu pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan bupati (pilbub).
Untuk itu idialnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB segera menggelar muktamar luar biasa untuk menetapkan pengganti Musa Zainudin yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Guntur. Demikian dikatakan Rahmat Husin, aktifis Jaringan Kerakyatan Lampung.
“Hingga kini, Musa masih ditahan KPK karena terlibat kasus korupsi. Sudah semestinya DPP PKB menggelar muktamar luar biasa, guna menjalankan roda organisasi yang kini seperti tidak optimal. Apalagi saat ini di Lampung momentum pilgub dan pilbup mulai ramai. Rasanya aneh jika pas proses penjaringan calon dilakukan, tapi ketua parpolnya justru tidak ada karena sedang ditahan. Belum lagi nanti jika mamasuki masa kampanye dan lainnya. Ini bisa berpengaruh terhadap citra calon gubernur (cagub) yang diusung PKB,” urai Rahmat Husin.
Dijelaskan Rahmat Husin, DPP PKB tidak perlu malu untuk menggelar muktamar. Apalagi dengan terus mempertahankan posisi Musa Zainudin sebagai ketua DPW PKB Lampung. Karena jika sikap ini yang dipertontonkan, justru akan memperburuk citra PKB di mata masyarakat atau kaum nahdiyin sebagai basis terbesar suara PKB. Imbasnya sikap ini tidak menguntungkan bagi calon gubernur atau bupati yang diusung pada pilkada serentak tahun 2018 serta persiapan PKB dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang.
“Jadi muktamar adalah langkah yang tepat guna memilih Ketua DPW PKB Lampung yang baru, biarlah bang Musa fokus menghadapi masalah hukum yang dihadapi, sehingga konsentrasi beliau tidak terbelah dengan masih memimpin PKB Lampung,” sarannya.
Rahmat Husin pun berharap, agar kasus korupsi yang menimpa Musa Zainudin merupakan kasus korupsi terakhir yang menimpa warga Nahdatul Ulama (NU).
Dimana ada warga NU yang ditangkap dan ditahan KPK karena terlibat kasus korupsi. Ini dalam rangka mewujudkan komitmen ormas NU dalam mendukung sikap pemerintahan terkait pemberantasan korupsi.
“Beberapa waktu lalu, tepatnya di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dua ormas terbesar yakni NU dan Muhammadiyah, pernah deklarasi bakal mememerangi dan anti korupsi. Jadi miris jika sekarang justru ada kadernya yang terlibat korupsi,” katanya.
“Kedepan saya berharap tidak ada lagi warga NU yang mengikuti jejak Musa Zainudin. Ini benar-benar membuat malu citra Islam dan NU,” ungkapnya kembali.
Dalam kasus ini Musa sendiri dijerat penyidik KPK dengan beberapa pasal. Diantaranya pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)