JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Ir. H. Aryhodia Febriansyah SZP, Jumat, 02 Mei 2025. Putra mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP ini kembali dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan terhadap Aryhodia dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Aryodhia, KPK juga memanggil dua orang pensiunan sebagai saksi kasus tersebut. Keduanya atas nama AMY dan WAY. AMY diketahui merupakan seorang pensiunan bernama Achmad Yahya, sedangkan WAY merupakan Win Andriansyah.

Sebelumnya dalam kasus ini, Aryhodia Febriansyah SZP, juga telah dipanggil penyidik KPK Senin, 6 Januari 2025 lalu.

Seperti diketahui KPK mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020. Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.

Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar. Tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.

Selain itu, KPK juga telah menyita 65 lahan milik petani agar terdapat kepastian hukum atas status tanah terkait dengan perkara tersebut.

“Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (30/4/2025).(red)