Thomas Amirico

BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diimbau untuk mengingatkan kepala-kepala sekolah untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Nkm 73 Tahun 2025 terkait larangan wisuda dan study tour.

Begitu disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico, Jumat (2/5/2025).

“Kegiatan perpisahan atau wisuda atau penamaan lainnya tidak dijadikan sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi kepada peserta didik,” ujarnya.

Thomas mengatakan, kegiatan perpisahan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan atau aula milik pemerintah.
Dengan kata lain, pelaksana idak diperkenankan dilaksanakan di hotel atau tempat mewah lainnya yang memberatkan.

Kemudian, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik dengan melakukan iuran atau pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan atau wisuda:

Satuan pendidikan dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan, dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan

Satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan atau wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik:

“Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (*)