BANDARLAMPUNG – Kapolda Lampung, Irjen Pol. Sudjarno, menyangkal keras tindakan tegas yang dilakukan pihaknya pada pelaku begal dan narkoba sebagai bentuk kesewenangan.
“Karena tembakan yang diarahkan pada pelaku didasarkan karena situasional di lapangan, bukan semata karena kami tega melakukannya,” kata Kapolda dalam silaturahmi dengan jurnalis di Mako Polda Lampung, baru-baru ini.
Kapolda mengatakan, Lampung sejauh ini sudah masuk dalam daftar provinsi yang mengkhawatirkan terkait peredaran narkoba.
“Karena daerah ini masuk dalam jalur lintas antar provinsi dan menjadi pintu masuk ke Pulau Jawa,” tukasnya.
Sejauh ini,sudah delapan (8) orang yang ditembak mati oleh polisi terkait kasus narkoba dan kasus pencurian dengan kekerasan. Terakhir, polisi menembak tiga orang bandar narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Durian 16, Desa Jatimulyo, Lampung Selatan dengan 170 paket ganja dan 600 gram shabu sebagai barang bukti.
Mereka adalah Paisa (27), warga Jalan Pulau Damar, Sukarame, Rido (23) dan Afrizal (30), keduanya warga Kedaton.
Menurut Kapolda, anggotanya terpaksa menembak mati ketiga pelaku karena mencoba melawan dengan menembak petugas saat dilakukan penggerebekan.
“Situasi sudah membahayakan, anggota terpaksa mengambil tindakan tegas,” kata Kapolda seraya mengatakan bahwa petugasnya ikut mengamankan beberapa pucuk senjata api jenis revolver dari tangan pelaku.
Sementara itu, puluhan warga yang datang ke Rumah Sakit Bhayangkara menyangkal ada baku tembak dalam penggerebekan tersebut.
“Tak lihat ada senpi, pisau ataupun pena. Warga lihat ada mobil Luxio (ekspedisi) ke kontrakan itu. Ketika pintu belakang di buka isinya polisi semua. Mereka turun lalu buang tembakan. Masih ada bekasnya, namun tidak mengenai para terduga ini. Keempatnya dibawa hidup-hidup. Diantaranya salah tangkap dan diturunin di perempatan tak jauh dari TKP,” kata seorang keluarga korban. (ilo)