BANDAR LAMPUNG – Lampung Corruption Watch (LCW) Lampung resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp 8 miliar.
Ketua LCW Lampung, Juendi Leksa Utama mengatakan LCW telah secara resmi mengirimkan laporan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran kepada penyidik Kejagung RI untuk ditindaklanjuti.
“Kita sudah resmi melaporkan dugaan korupsi SPAM yang dikerjakan tekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran ke Kejaksaan Agung RI, ” kata Juendi Leksa Utama, belum lama ini.
Dia menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LCW ke Kejaksaan Agung RI tersebut telah dilengkapi dengan barang bukti seperti anggaran proyek SPAM senilai Rp 8 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
“Dalam laporan kita yang sudah di kirim lewat kantor post kita sudah melampirkan barang bukti adanya indikasi proyek tersebut serat korupsi dugaan korupsi karena tidak diaudit oleh BPK dan sampai saat ini proyek tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat Pesawaran, “ujarnya.
Sebelumnya, Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri mengatakan bahwa proyek SPAM tersebut tidak bermasalah.
“Tidak ada masalah karena sebelum PHO dan FHO sudah dites dan airnya keluar. Itu seolah olah tidak keluar airnya karena masih gabung dengan jalur lama jadi debit air tidak cukup untuk dua saluran secara bersamaan,” kata Zainal Fikri, belum lama ini
Dia menjelaskan sebelum dimulainya atau rencana proyek tersebut, pihknya telah konsultasi dengan pihak PDAM dan debit air mencukupi untuk dialirkan jika pipa lama ditutup.
“Kita sudah konsul sama pihak PDAM dan jika tidak ada pipa lama maka debit airnya mencukupi. Kemudian materilnya juga dicek tersebut dahulu sebelum dipasang. Dan untuk audit memeng belum dilakukan sampai hari ini,” pungkasnya. (*)