BANDARLAMPUNG – Hazizi, anggota Fraksi PAN DPRD Lampung, mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Lampung masa bakti 2014-2019. Namun mundurnya, adik kandung Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan serta Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan tersebut diajukan bukan lantaran pernah tersangkut kasus penipuan setoran proyek sebagaimana yang disidik di Mapolres Bandarlampung. Tapi lebih dikarenakan ingin fokus menjalankan ibadah agama.
Sebagai penggantinya adalah Agus Bakti Nugroho. Mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Lampung ini merupakan calon anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Lamsel. Sama dengan dengan dapil Hazizi.
Kebetulan saat pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 lalu, perolehan suara Agus tepat dibawah Hazizi. “Surat dari DPW PAN Lampung terkait pengunduran diri Hazizi sebagai anggota DPRD Lampung sudah kami terima. Secepatnya akan kita proses dengan melayangkan surat ke KPU guna menindaklanjuti siapa calon anggota legislatif penggantinya,” jelas Dedi Afrizal, Ketua DPRD Lampung.
Selanjutnya mantan Sekretaris DPD PDIP Perjuangan Lampung ini menerangkan bila proses di KPU selesai, pihaknya segera menindaklanjuti kembali. Caranya dengan mengajukan surat proses pergantian antar waktu (PAW) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Lampung. “Kita mau secepatnya, mudah-mudahan cepat selesai,” katanya.
Alasan pengunduran Hazizi dikarenakan fokus menjalani ibadah sendiri sebelumnya diungkapkan Sekretaris DPW PAN Lampung, Ichwan Hendi Cahya. Menurut anggota DPRD Kabupaten Pesawaran ini, pengunduran Hazizi karena murni fokus ibadah. Tidak ada alasan hukum atau politis lainnya.
Sementara itu, Agus Bakti Nugroho, belum mau berkomentar jauh tentang pengajuan dirinya sebagai pengganti Hazizi. Dia sifatnya hanya menunggu sampai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatannya sebagai anggota fraksi PAN DPRD Lampung.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus penipuan proyek yang menimpa Hazizi sempat membuat heboh masyarakat Lampung. Pasalnya dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Mapolres Bandarlampung.
Kasus berawal saat Hazizi menjanjikan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel yang dipimpin kakaknya sendiri sebagai bupati sebesar Rp3,5 miliar kepada Syahrudin semasa hidupnya. Imbalan, Syahrudin diminta untuk menyetor uang senilai Rp515 juta.
Namun sialnya, hingga Syahrudin wafat pada tanggal 6 Mei 2016 lalu, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Akibatnya putra almarhum, Demi Dinata, melaporkan Hazizi ke Mapalres Bandarlampung. Atas laporan ini, penyidik Polres Bandarlampung dibawah komando Kombes. Pol. Murbani Budi Pitono menetapkan anggota Fraksi PAN DPRD Lampung tersebut sebagai tersangka kasus penipuan.(red/dari berbagai sumber)