BANDARLAMPUNG  – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada Selasa (10/3/2026).

Dalam perkara tersebut, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung mendakwa Dendi tidak sendirian. Ia disebut terlibat bersama empat orang lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Adal Linardo yang meminjam perusahaan CV Athifa Kayla, Syahril Ansyori sebagai peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV Putra Tubas Sentosa.

Kelima terdakwa diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp8,2 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebelumnya mengajukan anggaran DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar. Setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah pusat, anggaran yang disetujui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp8,2 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa saat menjabat sebagai bupati, Dendi diduga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR saat itu untuk meminta fee proyek kepada para kontraktor. Besaran fee yang diminta mencapai 20 persen dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan.

Dari jumlah tersebut, pembagiannya telah ditentukan sebelumnya. Sebanyak 15 persen disebut dialokasikan untuk Dendi Ramadhona, sedangkan 5 persen lainnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja pengadaan.

Selain dugaan permintaan fee, jaksa juga mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Salah satu temuan penting adalah tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di setiap desa lokasi proyek.

Audit yang dilakukan menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,02 miliar.

Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga lapis dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan kedua, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang serta potongan harga dalam pembelian aset yang tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara pada dakwaan ketiga, Dendi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian puluhan barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.

Majelis hakim pun lantas menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan perlawanan dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Menurut Penasehat Hukum (PH) Dendi Ramadhona, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., pihaknya akan menyampaikan perlawanan lantaran menilai dakwaan jaksa tak jelas. Dimana tuduhan penerimaan suap tak sepenuhnya dapat dibebankan kepada kliennya. Selain itu,  konstruksi dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat. Terbukti dari jumlah barang bukti yang disita mencapai puluhan miliar. Sedangkan total kerugian negara yang menurut jaksa hanya pada kisaran 7 miliar rupiah.

“Yang merupakan pidana dasar harus diuraikan jelas. Dari sana timbul asal penerimaan suap. Perbuatan-perbuatan Dendi dalam proyek SPAM sudah dilakukan dengan niat baik sejak awal hingga serah terima,” katanya.

Terkait tuduhan pencucian uang juga tidak seluruhnya relevan dengan fakta yang ada. Karenanya dia minta majelis hakim menilai secara objektif. Termasuk menelusuri asal-usul perolehan aset yang disebutkan dalam dakwaan.

Sikap senada juga dikatakan PH terdakwa Adal Linardo, Haris Munandar, S.H., M.,H. Menurut Haris pihaknya pun akan mengajukan perlawanan atau yang dulu lazim disebut eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Tunggu saja dalam sidang selanjutnya.  Akan kami beberkan, bahwa dakwaan jaksa ini terkesan premature,” tegasnya.(red)