BANDARLAMPUNG – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menyoal Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat oleh KONI Provinsi Lampung. Alasannya penunjukan Plt Ketua KONI Lamtim Arif Wijaya Putra, S.T, sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Umum (Ketum) KONI Provinsi Lampung Nomor 25 Tahun 2026 dinilai tanpa melalui prosedur organisasi yang sah sehingga mencederai prinsip tata organisasi yang baik serta berpotensi menimbulkan konflik internal.
Karenanya mereka pun minta Ketum KONI Lampung dapat melakukan peninjauan kembali dan merekomendasi untuk membatalkan atau mencabut SK Nomor 25 Tahun 2026 tentang penunjukan Saudara Arif Wijaya Putra, S.T., sebagai Plt Ketua KONI Lamtim Masa Bhakti 2022-2026.
Sikap Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamtim tertuang dalam surat Nomor 426/515/04-SK/2026 tertanggal 23 April 2026. Surat yang ditujukan langsung kepada Ketum KONI Lampung Taufik Hidayat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis), Ahmad Badrulah SE. MM, dengan Prihal Peninjaun Kembali Keputusan Ketum KONI Lampung Nomor 025 Tahun 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, belum didapat tanggapan dari Pihak KONI Lampung. (red)




















