BANDARLAMPUNG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada Selasa (10/3/2026). Dalam perkara ini jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendakwa Dendi telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp8,2 miliar.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama empat terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Serta pihak pelaksana proyek yakni Adal Linardo yang meminjam perusahaan CV. Athifa Kayla, Syahril Ansyori sebagai peminjam perusahaan CV. Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV. Putra Tubas Sentosa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.028.758.092,- (tujuh miliar dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah). Ini berdasarkan Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor: 522/347/LAP-AMR/10/25.
Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga lapis dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan kedua, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang serta potongan harga dalam pembelian aset yang tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nilai gratifikasi yang diterima dari Fee Proyek mencapai Rp59,5 miliar lebih. Rinciannya yakni Tahun 2019 sebesar Rp11, 21 miliar. Tahun 2020 sebesar Rp8,52 miliar. Tahun 2021 sebesar Rp 9,55 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp 13,47 miliar. Tahun 2023 sebesar Rp 16,03 miliar. Dan tahun 2024 sebesar Rp 707,2 juta.
Selain itu ada pula beberapa asset rumah. Antara lain, 2 unit rumah di Perumahan Griya Mulia, Gedong Tataan dan 2 unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, Gedong Tataan.
Sementara pada dakwaan ketiga, Dendi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian puluhan barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan perlawanan dari tim kuasa hukum para terdakwa
Menurut Penasehat Hukum (PH) Dendi, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., pihaknya akan menyampaikan perlawanan lantaran menilai dakwaan jaksa tidak jelas. Dimana tuduhan penerimaan suap tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada kliennya. Selain itu, konstruksi dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat. Terbukti dari jumlah barang bukti yang disita mencapai puluhan miliar. Sedangkan total kerugian negara yang menurut jaksa hanya pada kisaran 7 miliar rupiah.
“Yang merupakan pidana dasar harus diuraikan jelas. Dari sana timbul asal penerimaan suap. Perbuatan-perbuatan Dendi dalam proyek SPAM sudah dilakukan dengan niat baik sejak awal hingga serah terima,” katanya.
Terkait tuduhan pencucian uang juga tidak seluruhnya relevan dengan fakta yang ada. Karenanya dia minta majelis hakim menilai secara objektif. Termasuk menelusuri asal-usul perolehan aset yang disebutkan dalam dakwaan.
Sikap senada juga dikatakan PH terdakwa Adal Linardo, Haris Munandar, S.H., M.,H. Menurut Haris pihaknya pun akan mengajukan perlawanan atau yang dulu lazim disebut eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Tunggu saja dalam sidang selanjutnya. Akan kami beberkan, bahwa dakwaan jaksa ini terkesan premature,” tegasnya.(red)




















