BANDARLAMPUNG – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan publikasi yang optimal dari seluruh jajaran pengawas pemilu. Hal tersebut ia sampaikan saat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Selasa (29/4).
“Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, kita harus menjaga integritas, netralitas dan bekerja secara profesional. Maka dari itu, kemampuan, pemahaman, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) harus terus ditingkatkan agar PSU berjalan sesuai harapan,” ujar Ahmad Qohar di hadapan jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Qohar menekankan, PSU bukan hanya sekadar pelaksanaan teknis ulang pemungutan suara, tetapi juga merupakan ujian bagi profesionalitas dan kesiapan jajaran pengawas di semua tingkatan, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslucam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam bertugas. “Jika menemukan adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara lainnya, jajaran pengawas tidak boleh ragu untuk menegur dan saling mengingatkan sesuai dengan koridor yang telah ditentukan,” tegasnya.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Lampung juga mendorong seluruh jajaran untuk mengimplementasikan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2025 tentang optimalisasi publikasi pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, khususnya terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Menurut Qohar, peran Bawaslu tidak hanya terbatas pada fungsi pengawasan teknis di lapangan, tetapi juga mencakup penyampaian informasi yang transparan, akurat, dan dapat diakses publik secara luas. “Optimalisasi publikasi menjelang, pada saat, dan pasca pelaksanaan PSU sangat penting untuk memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai proses demokrasi yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, kurangnya publikasi yang masif dikhawatirkan akan menimbulkan kesenjangan informasi di tengah masyarakat. Akibatnya, masyarakat bisa saja tidak memahami hak dan kewajiban mereka dalam PSU, termasuk larangan, sanksi, dan berbagai ketentuan lainnya yang telah diatur.
“Tanpa publikasi yang memadai, potensi partisipasi masyarakat dalam PSU bisa menurun, baik dari aspek kehadiran di TPS, pelaporan pelanggaran, hingga pengawasan partisipatif. Ini bisa berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi yang ingin kita bangun bersama,” lanjutnya.
Untuk itu, Qohar mendorong Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan seluruh jajaran pengawas pemilu di bawahnya agar aktif menyusun dan menjalankan strategi publikasi yang efektif di tiga tahap utama: sebelum pelaksanaan, saat hari H PSU, dan setelah kegiatan berlangsung. Menurutnya, strategi ini penting dalam membangun kepercayaan publik, meningkatkan kesadaran pemilih, dan meminimalkan potensi disinformasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Dengan strategi komunikasi yang tepat dan konsisten, Bawaslu dapat memperkuat posisinya sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendidik dan memberdayakan masyarakat dalam proses demokrasi,” pungkasnya.(rls)