TUBABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan penahanan pada EY S.Kep selaku bendahara pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) periode Tahun 2021 s/d 2022.
EY ditahan atas dugaan korupsi pada dinas tersebut yang merugikan negara hingga Rp1.196.892.669 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Kepala Kejaari Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H. menjelaskan, EY ditahan atas jerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
EY ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tangal 16 April 2025. (Zai)