Oleh: Rudy Irawan

BERDASARKAN data dari (d.m.wikipedia.org.,) Pemilihan umum Kepala Daerah di Indonesia 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih rakyat. Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta.

Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Diharapkan Pilkada serentak yang dilaksanakan nanti dapat berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari berbagai bentuk kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran sehingga Pilkada serentak ini menjadi Pemilihan Kepala Daerah yang benar-benar “Bermartabat”.

Untuk mencapai pilkada serentak yang bermartabat, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Penyelenggaraan yang Transparan dan Akuntabel: Semua proses, mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

2. Pengawasan yang Ketat: Keterlibatan lembaga pengawas independen, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan.

3. Partisipasi Masyarakat yang Aktif: Masyarakat harus didorong untuk berpartisipasi aktif, baik dalam memberikan suara maupun dalam mengawasi jalannya pilkada. Ini membantu memastikan bahwa pilkada berjalan sesuai dengan kehendak rakyat.

4. Pendidikan Politik: Pemberian pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih berdasarkan kualitas calon, bukan karena iming-iming politik uang atau janji-janji palsu.

5. Sanksi Tegas untuk Pelanggaran: Penerapan sanksi yang tegas dan adil bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran seperti politik uang, intimidasi, atau manipulasi hasil suara.

6. Kebijakan Netralitas Aparatur Negara: Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis selama pilkada.

Dengan memenuhi aspek-aspek tersebut, diharapkan pilkada serentak dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara sah dan bermartabat, serta mampu menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi. (*)

Rudy Irawan, S.Pd.I., M.S.I.
• Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Raden Intan
• Wakil Ketua Tanfidziah PCNU Kota Bandar Lampung
• Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Provinsi Lampung