BANDAR LAMPUNG � KPU menetapkan Eva Dwiana � Dedi Amarullah sebagai pemenang dalam Pilkada Bandar Lampung 2020. Penetapan pemenang mengacu pada hasil rapat pleno rekapitulasi suara, Selasa (15/12) malam.
Namun begitu, KPU tampaknya tak langsung serta merta akan menetapkan jadwal pelantikan. Sebab, pasangan calon lain berencana akan menggugat hasil Pilkada tersebut.
Paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut dan berencana melakukan gugatan.
Hasil pleno mencatat, paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah meraih suara terbanyak yakni 249.241 suara dan menjadi pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung. Sementara paslon 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman meraih 92.428 suara dan Yusuf-Tulus meraih 93.280 suara.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Yusuf-Tulus, Budiman AS mengaku berencana melakukan gugatan terhadap hasil rapat pleno tersebut.
“Kita akan mempelajari dulu hasil rapat pleno ini bersama tim advokasi kita. Kita berencana menggugat karena ada dugaan pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis dan massif),” katanya.
Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat dengan temuan internal Tim Yutuber selama proses tahapan pilkada.
“Ada dugaan kuat kita bahwa mereka itu melakukan pelanggaran yang bersifat TSM,” tambahnya.
Berbeda dengan Yutuber, Paslon Rycko-Joss cenderung menerima hasil tersebut.
�Yakin perjuangan tidak sampai di sini. Bahkan baru mulai memasuki babak baru. Semoga Allah SWT mengabulkan semua doa dan perjuangan kita untuk ke depannya,” kata Rycko Menoza.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kota Bandar Lampung, semua tim dan relawan.
Rycko juga mengucapkan permohonan maaf jika ada perkataan atau perbuatan yang kurang tepat selama proses Pilkada Bandar Lampung 2020.
�Saya sadar masih ada kekurangan di sana sini, juga selama ini ada perkataan/perbuatan yang menyinggung atau kurang tepat. Kami akui adalah kekurangan sebagai manusia biasa juga dihaturkan permohonan maaf dari lubuk hati kami yang paling dalam,� ujar Rycko Menoza.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, hasil pleno rekapitulasi tersebut telah sah di depan hukum.
Proses pleno rekapitilasi telah ketuk palu yang disaksikan Bawaslu dan saksi masing-masing pasangan calon.
“Iya tadi kan sudah kita dengar bersama ya hasilnya, maka ini sudah menjadi keputusan kita,” kata Dedy Triyadi usai pleno di Hotel Emersia.
Dedy meneruskan, jika ada yang ingin melakukan gugatan, sesuai PKPU masih ada waktu tiga hari kerja.
Mekanisme gugatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kalo ada yang belum puas dengan hasil ini mereka bisa mengajukan gugatan langsung ke MK. Dalam PKPU ada tiga hari kerja,” kata Dedy.
Dedy menuturkan, jika tidak ada gugatan maka pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai surat yang telah diregristrasi oleh MK.
“Setelah surat itu diberikan ke kita maka kita akan langsung menetapkan paling lama lima hari kerja,” ujar Dedy Triyadi. (tbc)