JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap pada sikapnya tidak menyetujui aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi melalui Peraturan KPU. Hai itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Ratna menegaskan, sebagai penyelengara Pemilu, Bawaslu juga memiliki semangat untuk melahirkan wakil rakyat yang bersih, bebas dari koruptor. Kendati demikian, semangat tersebut tentu harus diwujudkan dengan tetap berpegang pada peraturan perundangan.
Sebagai penyelenggara pemilu, tugas Bawaslu adalah melindungi hak konstitusional warga negara. �Akan sangat berbahaya jika penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak hak konstitusional warga negara,” ujar Ratna kepada wartawan melalui pesan singkat, Ahad (1/7).
Menurut Ratna, aturan pembatasan hak konstitusional akan berbahaya lantaran dapat menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebab, konstitusi secara tegas hanya memberikan kewenangan pembatasan hak melalui UU. Sementara aturan larangan mantan napi korupsi�nyaleg�oleh KPU hanya melalui Peraturan KPU (PKPU).
Alih-alih menerbitkan PKPU, Ratna mengatakan, perlu langkah konkret memastikan calon legislatif bersih bebas dari koruptor. Ia mengatakan, Bawaslu akan melakukan pendekatan dengan partai politik.
“Dalam rangka membangun komitmen moral untuk meminta kepada parpol agar parpol sebagai sebagai pintu gerbang utama yang akan mengantarkan para caleg sebagai penyelenggara negara tidak mencalonkan mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif,” kata Ratna.
Menurutnya, kesadaran itulah yang sesungguhnya yang perlu dibangun oleh partai politik peserta Pemilu. Ratna melanjutkan, moralitas politik yang tinggi itulah dapat melahirkan penyelenggara negara yang bersih.
Ratna mengungkap Bawaslu telah� mengagendakan pertemuan dengan partai politik peserta Pemilu. Kendati demikian, ia belum merinci waktu pertemuan tersebut.
“Sudah ada jadwal yang dibuat sesuai waktu yamg disetujui parpol, akan dimulai tanggal 3. Dilakukan dengan cara mengunjungi kantor parpol. Pasti akan diinfokan ya, parpol mana dan kapan,” ujarnya.
Aturan tersebut akhirnya resmi menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum.
“Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU,” ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (30/6) sore.
�Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk “rekan” sesama penyelenggara pemilu. “KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di�Pileg 2019),” ujar Pramono.
Belum Diundangkan Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua�KPU RI�Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.(net)