BANDARLAMPUNG – �Bawaslu Kota Bandar Lampung melantik sebanyak 1.700 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS). Pelantikan dilakukan secara berjenjang di masing-masing kecamatan mulai 14 hingga 16 November 2020.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, P-TPS merupakan ujung tombak dari pengawas pemilu. Beberapa tugasnya yakni, �melakukan pengawasan selama masa kampanye berlangsung, serta pengawasan di masa tenang.
Selain itu, P-TPS juga wajib melakukan pengawasan selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
“Pengawas TPS wajib mengawasi penyampaian logistik dan mengetahui berapa fom C6 yang terdistribusi dan yang tidak terdistribusi. Juga harus melakukan pendokumentasian terhadap C1 Plano, dengan cara memfoto dan memvideokannya minimal lima detik,” jelasnya.
Hasil dokumentasi tersebut, lanut Chandra, nantinya akan dilaporkan secara berjenjang, mulai dari pengawas di tingkat kelurahan, pengawas kecamatan, hingga ke Bawaslu kota Bandar Lampung.
“Dokumentasi ini adalah upaya kita dalam menjaga hak pilih warga. Agar tidak ada pergesertan suara yang dilakukan oknum tertentu,” terang Candrawansah.
P-TPS akan melaksanakan tugasnya selama satu bulan. Mereka mendapat honor Rp650 ribu, ditambah uang makan dan pulsa (khusus di hari pemungutan suara).
“Mereka bertugas 23 hari sebelum hari H (pencoblosan, red) dan tujuh hari setelah hari H,” pungkasnya. (tnc)