BANDAR LAMPUNG – Kejati Lampung berhasil mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung atau Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200). dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy menyatakan bahwa salah satu tersangka yaitu TG alias TWT (Juwanta Ginting) sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
“Dengan penyerahan ini, total pengembalian oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp7,42 miliar,” katanya.
Sementara jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar.
“Seluruh dana pengembalian dari tersangka tersebut saat ini telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI),” ungkap Kasidik.
Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kejati Lampung masih terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal dengan menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan dari saksi-saksi. Proses penyidikan, termasuk atas nama tersangka IN (Ibnu Noval) Kadiv V PT Waskita Karya, juga masih terus berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” jelasnya
Dalam kasus ini, Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akan terus menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusi.
(Iman/Rilis)