LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Intelijen bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran berhasil mengamankan Sutrisna, mantan Kepala Desa (Kades) Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau.
Sutrisna merupakan DPO (daftar pencarian orang) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Melalui pemantauan intensif dan kerja intelijen yang terukur, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankan yang bersangkutan pada hari ini. Usai diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ricky menambahkan, keberhasilan ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berupaya melarikan diri dari proses peradilan.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO — di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan bahwa upaya pelacakan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap para buronan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Konsistensi ini juga menunjukkan bahwa fungsi intelijen kejaksaan berperan sentral dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Melalui langkah tegas dan terukur ini, Kejaksaan kembali menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya simbol keadilan, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara. Keadilan tidak bisa ditunda, dan hukum tidak bisa dihindari.
(Iman/Rilis)