Yusdiyanto Dosen HTN FH Unila dan Mahasiswa Doktoral UNPAD

Permasalahan rangkap jabatan, kerap mencuat menjadi satu wacana kontroversial di masyarakat. Khususnya jika sedang mengkritisi perilaku politik elit politik atau eksekutif. Sebagaimana peristiwa Pelantikan Gubernur Lampung sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional (Koni) Provinsi Lampung masa bakti 2015 – 2019 yang berdasarkan atas surat keputusan KONI Pusat Nomor 77 Tahun 2015, tertanggal 7 Agustus 2015. Patut diberikan apresiasi, ucapan selamat sekaligus bakal membawa angin segar untuk membenahi keolahragaan di daerah yang dari tahun ketahun terpuruk tanpa prestasi.

Ekspektasi masyarakat terhadap kepala daerah memimpin KONI pun cukup tinggi guna memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Sehingga permasalahan keolahragaan seperti pengurus cabang olahraga yang mati-suri, terkendala sponsorshif, atlit terbatas, mandul prestasi, kompetisi olahraga lemah dan kurang kepedulian masyarakat. Kesemua permasalahan tersebut bakal teratasi dengan dipangkunya pengelolaan KONI Daerah oleh kepala daerah dan anggota legislatif.

Selanjutnya, hal keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan krusial dalam kegiatan keolahragaan. Hal ini semakin terasa dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut pengelolaan, pembinaan, prestasi dan pengembangan keolahragaan harus didukung oleh anggaran yang memadai secara terencana, terukur, dan masif. Sementara pengalokasian sumber dana anggaran APBN/APBD rendah dalam bidang keolahragaan terbatas.  Untuk itu dibutuhkan sumber daya dari masyarakat yang belum dioptimalkan, antara lain, melalui peran serta masyarakat dalam pengadaan dana, pengadaan/ pemeliharaan prasarana dan sarana, dan dalam industry olahraga.

Hal tersebut dapat dipahami secara sosiologi olahraga, perilaku sosial dan struktur masyarakat, terutama yang berada di daerah menghendaki campur tangan pejabat struktural dan publik untuk terlibat secara aktif dalam membangun sistem olahraga secara menyeluruh. Namun sebaliknya keterlibatan pejabat publik atau struktural dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KONI serta mengganggu efektivitas kinerja pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundangan.

Hasil catatan penulis, keberadaan kepengurusan KONI Lampung 2015 2019, diketahui berasal dari pejabat eksekutif dan legislative di Provinsi Lampung. Nahh kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah diperkenankan dan/atau dipermaklumkan pejabat public dan struktrural melakukan perangkapan jabatan??? Sementara hukum perundangan sudah terang melarang. Dan anehnya publik seakan tertutup mata dan hilang akal sehat ketika yang memimpin KONI adalah Gubernur dan struktur kepengurusan berasal dari aparatur pemerintah dan anggota legislative. Lalu kenapa hukum menjadi tumpul??.
Negara Hukum Pancasila

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar mengatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Makna negara berdasarkan hukum ditandai beberapa asas, antara lain semua perbuatan atau tindak pemerintahan atau negara harus didasarkan pada ketentuan hukum sebelum perbuatan itu dilakukan. Campur tangan atas hak dan kebebasan seseorang atau kelompok masyarakat hanya dapat dilakukan berdasarkan aturan-aturan tertentu (Bagir Manan).
Negara hukum berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar yaitu: Pertama, pengakuan, penghormatan dan perlindungan kepribadian manusia (identitas) yang mengimplikasikan asas pengakuan dan perlindungan martabat dan kebebasan manusia. Kedua, asas kepastian hukum yang mengimplikasikan warga masyarakat harus bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya dari tindakan yang sewenang-wenang. Pemerintah dan pejabatnya harus terikat dan tunduk pada aturan hukum positif. Ketiga, asas persamaan (similia similibus). Keempat, asas demokrasi, Kelima, fungsi melayani rakyat. (Bernard Arief Sidharta). Negara adalah rakyat yang mendiami suatu wilayah yang kemudian mengorganisasikan diri secara politis dalam sebuah badan hukum publik dijalankan secara demokratis dalam semangat kebersamaan mewujudkan kesejahteraan berkeadilan sosial seluruh rakyat (Indonesia).

Pemerintah berkedudukan sebagai primus inter pares (bukan pemilik atau penguasa Negara dan rakyat), sebagai pamong yang mengemban tugas memimpin dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memperluas partispasi masyarakat dalam tiap pengambilan keputusan guna mewujudkan masyarakat sejahtera yang adil dan makmur. Dalam pelaksanaan berbagai tugas pemerintahan harus dilakukan berdasarkan, bersaranakan dan tunduk pada aturan hukum positif dengan mengacu cita-hukum, cita-negara dan tujuan bernegara.

Tindakan atau putusan pejabat pemerintah seyogianya harus dikontrol atau tunduk pada legalitas dan asas konstitusionalitas warganegara.  Keberadaan dan viabilitas negara mempersyaratkan dua hal: Pertama, Preditabilitas perilaku sebagai syarat hakiki bagi keberadaan dan kelangsungan kehidupan bermasyarakat yang koheren. Kedua, tersedianya syarat keberadaan materiil minuman bagi kehidupan manusia yang bermartabat.

Ciri Negara Pancasila dapat diketahui: Pertama, Penggunaan kekuasaan harus berdasarkan atas hukum dan dalam kerangka yang sudah ditetapkan oleh hukum (rule by law dan rule of law). Kedua, Keseluruhan aktivitas negara terbuka bagi partisipasi warganegara, yang didalam penyelenggaraan kewenangan kekuasaan publik harus dipertanggungjawabkan menurut tata nilai dan tatanan hukum yang berlaku. Ketiga, organisasi rakyat yang menata diri secara rasional untuk dalam kebersamaan berikhtiar dalam kerangka dan melalui tatanan kaidah hukum yang berlaku.

Pengingkaran Hukum

Perangkapan jabatan oleh pejabat eksekutif dan legislative adalah perbuatan pengingkaran dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan. Seperti misalnya Gubenur Lampung merangkap sebagai Ketua KONI Daerah Lampung. Penyelenggaraan olahraga menggunakan asas desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan, kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu ,penanganan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional. Kedudukan KONI sebagai organisasi masyarakat yang diberi anggaran oleh pemerintah dan berfungsi melaksanakan pembinaan keolahragaan. Sementara itu, pemerintah berfungsi sebagai perencana kebijakan dan pengawasan.

Hasil telaah hukum perundangan melarang rangkap jabatan bagi kepala daerah dan anggota legislative dapat diketahui: 

1. UU No. 3 Tahun 20015 tentang Sitem Keolahragaan Nasional. a. Pasal 33, Pemerintah Provinsi melaksanakan kebijakan keolahragaan, perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, dan pengawasan. b. Pasal 36 Ayat (3), Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional bersifat mandiri. c. Pasal 37 ayat (1), Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi.d. Pasal 40, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. e. Pasal 45, Gubenur selaku pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk membuat perencanaan keolahragaan tingkat provinsi, baik rencana strategis dan rencana operasional. Disinilah bentuk tanggung jawab pemerintahan dalam rangka pembinaan prestasi olahraga, sarana prasarana dengan pendanaan, dan penghargaan terhadap prestasi olahraga.f. Pasal 87, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan yang dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
a. Pasal 4 ayat (1), Daerah provinsi selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi.b. Pasal 58, Penyelenggara Pemerintahan Daerah, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan Negara yang terdiri atas: kepastian hukum, tertib penyelenggara Negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan keadilan.c. Pasal 65 ayat (1), Kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Huruf (g) mengatakan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.d. Pasal 67, Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah salah satunya menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan.e. Pasal 76 ayat (1) huruf c, Kepala daerah dan wakil kepala derah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang apa pun, dan f. Pasal 77 ayat (1), Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

3. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahana. Pasal 1 ayat (3), Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. b. Pasal 5, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a) asas legalitas; b) asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c) AUPB.c. Pasal 9 ayat (1), Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik. d. Pasal 42 ayat (1), Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

4. PP 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaana. Pasal 8 ayat (1), Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan di provinsi secara terpadu dan berkesinambungan. Ayat (3), Dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi dapat mengikutsertakan komite olahraga provinsi, organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.b. Pasal 11 ayat (1), Pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di provinsi.c. Pasal 18, Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan keolahragaan nasional di tingkat provinsi berupa menyusun dan melaksanakan rencana dan program pembinaan dan pengembangan keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan provinsi, mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan keolahragaan, dan seterusnya. Tanggung jawab pemerintah provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. d. Pasal 54, Komite olahraga provinsi dibentuk oleh organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi yang mempunyai tugas: a. mengusulkan kepada gubernur rencana dan program provinsi mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga; b. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi, serta komite olahraga kabupaten/ kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga; c. mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan pekan olahraga provinsi dan pekan olahraga wilayah sesuai dengan penugasan dari gubernur.e. Pasal 56, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan structural dan jabatan publik. Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. Pengurus sebagaimana dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.f. Pasal 121 ayat (1), Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. g. Pasal 122 ayat (2), Bentuk sanksi administratif meliputi: a. peringatan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin sementara; d. pencabutan izin; e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

5. Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, Mengatakan Pasal 40 UU SKN tidak bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Dengan tafsir original intents bahwa Pembatasan Jabatan merupakan bentuk keadilan distributive, yaitu keadilan yang digunakan dalam menentukan syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan tertentu berupa penentuan batas usia, pendidikan, pengalaman, kesehatan, rangkap jabatan, dan lain-lain.

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2001 Tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia.a. Pasal 1 Mengatakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 adalah satu-satunya organisasi induk dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.b. Pasal 4, mengatakan Anggaran untuk melaksanakan kegiatan dapat diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.

7. Surat Edaran Mendagri No. 800/148/SJ tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural, tertanggal 17 Januari 2012.8. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga KONIa. Pasal 4 ayat (1), KONI adalah satu-satunya organisasi keolahragaan nasional yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi setiap anggota di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.b. Pasal 14, KONI Provinsi mempunyai Pelindung, yaitu unsur pimpinan daerah di provinsi tersebut.

Pendapat Hukum 

a. Negara hukum seperti Indonesia menekankan pada prinsip supremasi hukum atas orang dan permerintah terikat oleh hukum. Dalam kehidupan bernegara, prinsip itu diartikan bahwa kekuasaan Negara telah didefinisikan dan ditentukan batas-batasnya oleh hukum sehingga bukan hanya orang tetapi pemerintah pun harus tunduk terhadap hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD pun sudah mengatakan Indonesia adalah Negara hukum.b. Hilaire Barnet (2002), mengatakan konstitusional tidaknya tindakan atau pelaksanaan kekuasaan ditentukan mempersyaratkan setidak-tidaknya: a) pelaksanaan kekuasaan harus dalam batas-batas ketentuan undang-undang terhadap mereka yang diberi kekuasaan dan bertanggung jawab kepada hukum, b) pelaksanaan kekuasaan harus sesuai dengan gagasan penghormatan terhadap individu dan hak-hak orang perorang warganegara, c) kekuasan yang diberikan kepada lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif harus disebar dengan tepat untuk menghidari penyalahgunaan kekuasaan, d) pemerintah bertanggungjawab kepada pemilih yang member mereka kepercayaan untuk memegang kekuasaan itu. c. Jhon N. Moore (dalam Barry M. Hager, 2002), mengatakan konstitusi harus bekerja sebagai hukum tertinggi dan semua hukum (perundang-undangan) serta tindakan pemerintah harus menyesuaikan diri kepadanya. Konstitusi tidak boleh hanya menjadi dokumen sarimonial belaka. d. Max Weber mengatakan sistem yang modern adalah organisasi yang memiliki sistem birokrasi yang rasional. Implikasi dari teorinya ini, maka modernisasi organisasi itu diwujudkan dalam pola pembentukan birokrasi-birokrasi. Aparat birokrat dalam sistem organisasi disebut sebagai pejabat administrasi. e. KONI merupakan komisi negara independen, yaitu organ negara (state organs) yang diidealkan independen dan karenanya berada diluar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupaun yudikatif. Kemandirian dan profesionalisme dalam hal pengelolaan dan kepengurusan organ keolahragaan. Sebagai organisasi yang mandiri KONI telah menentukan tolok ukur kemandirian, profesionalisme, terukur dan transparan melalui mekanisme internal (AD-ART), yang disepakati, termasuk untuk menjadi pengurus organisasi.
f. Dari pandangan hukum perundangan diatas, sangat jelas dan tidak ada keraguan untuk disimpulkan bahwa Rangkap Jabatan Public yang terjadi pada kepengurusan KONI Lampung periode 2015 -2019 merupakan bentuk pengingkaran, pengabaian dan pembangkangan terhadap konsitusi dan hukum perundang-undangan yang berlaku. g. Pemerintah atasan (baca: pemerintah pusat), diwajibkan memberikan sanksi supaya tidak menjadi yurisdiksi daerah lainnya. Karena pejabat Negara patut menghindari konflik interest untuk menjaga dan mengawal netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya dapat terjaga. Kepala daerah harus tetap berada pada suatu kedudukan dengan fungsi, tugas dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan.h. Keberadaan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota/Bupati) baik pejabat struktural, pejabat public dan pejabat partai politik menjadi Ketua dan/atau Pengurus KONI daerah, maka dapat dipastikan bakal terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) berupa: a) Pembahasan dan penentuan besaran alokasi anggaran keolahragaan, b) Kerancuan dalam menjalankan tugas dan fungsi kapan sebagai Gubernur kapan sebagai ketua KONI, c) Inkonsistensi di dalam penyelenggaraan sistem keolahragaan, misalnya sistem pertanggungjawaban administrasi keuangan Negara, d) Perencana kebijakan dan sekaligus pengawasan. e) Mengganggu prinsip akuntabilitas pemerintahan, dan f) Split pertanggungjawaban antara kepala daerah dan ketua KONI.i. Konflik kepentingan seringkali menjadi lahan subur penyalahgunaan kekuasaan yang muncul dalam bentuk perilaku menyimpang seperti korupsi, suap dan perdangangan pengaruh (influence peddeling). Pejabat yang dipilih (elected officials) dapat bekerja secara imparsial dan objekctif dalam menjalankan tugas jabatan publiknya dan harus bekerja sebesar-besarnya untuk kepentingan umum (public). j. Adanya rangkap jabatan ini menunjukkan Pejabat Pemerintahan tersebut dapat menurunkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dibangun oleh Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla. Upaya membangun melalui prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan. Segala bentuk tindakan pejabat negara harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.k. Untuk itu dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan melaksanakan dan menggunakan wewenang mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu ada penanganan dan penegakan hukum sehingga abouse of pawer atau power sindrom dapat dihindari.l. Disamping itu, jika pejabat publik dan struktural ingin mengabdikan atau menyumbangkan dukungan tenaga, pikiran maupun dukungan keuangan (pendanaan) terhadap pembinaan dan kemajuan keolahragaan nasional, maka dapat ikut berkiprah dan membantu pembinaan dan pemajuan olahraga nasional dengan cara lain (tidak perlu menjadi pengurus atau ketua komite olahraga). Sehingga setiap orang (termasuk sebagai pejabat public maupun pejabat struktural) dapat ikut serta berpartisipasi untuk memberikan dukungan dalam berbagai cara dan bentuk (tidak harus menjadi pejabat ketua dan/atau pengurus komite olahraga nasional) guna pemajuan keolahragaan nasional.

Simpulan

Sistem Keolahragaan di masa yang akan datang diprediksikan semakin kompleks dan rumit sehingga memerlukan suatu manajemen yang sistemik dan profesional serta didukung oleh bidang teknologi dengan pengaturan secara menyeluruh. Jelas dalam konteks ini, olahraga tidak dapat lagi dikelola secara sambilan, paruh waktu, dan tidak fokus dalam tugas dan fungsi.

Maka sekali lagi, rangkap jabatan oleh pejabat struktural, pejabat public dan pejabat partai politik harus diberikan sanksi yang tegas oleh Negara guna menghidari conflict of interest dan yurisdiksi daerah-daerah yang lainnya.
Pengelolaan keolahragaan masa depan harus ditangani secara mandiri dan dalam arti bebas dari pengaruh dan intervensi dari kepentingan pihak manapun termasuk pendidik untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan system keolahragaan.(*)