BELUM lama ini marak sekali pemberitaan soal tertundanya pembayaran terhadap para rekanan (kontraktor,red) di Lampung. Ternyata penundaan pembayaran bukan hanya terjadi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Tapi terjadi juga pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dibawah komando Bupati, H. Agung Ilmu Mangkunegara�S.S.T.P, M.H.

Bahkan di Lampura lebih ekstrem lagi. Puluhan kontraktor demo menuntut haknya. Pihak rekanan disana bertekad membawa persoalan ini ke pihak aparatur hukum. Alasannya selain pihak rekanan, para buruh kasar (tukang) yang terdiri dari masyarakat kecil di Lampura juga telah dirugikan. Jika tidak segera ada solusi, dipastikan nasib hidup para buruh pekerja proyek (tukang) bakal dipertaruhkan. Mereka sangat kecewa dengan pihak Pemkab Lampura. Dimana mereka bekerja sesuai jadwal kontrak, tetapi Pemkab yang punya pekerjaan tidak memikirkan nasib mereka.

Sayapun hanya melamun membaca pemberitaan soal ditundanya pembayaran hak para rekanan di Lampura tersebut. Disaat yang sama, tak sengaja saya membaca hadits Ibnu Majah, �Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.

Hadits yang�mulia ini memerintahkan kita semua bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Sebab menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan (yang bisa juga berwujud Pemprov, Pemkot, Pemkab) adalah suatu kezhaliman. Hadis ini berupa perintah yang wajib ditunaikan para majikan. Haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan yang syar’i. Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerja sesegera mungkin, supaya tidak menzhalimi mereka.

Imam al-Munawi berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezhaliman” (HR Bukhari Muslim).

Majikan yang suka menunda gaji para karyawan sebenarnya mendapatkan ancaman serius dalam jinayah hukum Islam. Menurut al Munawi, majikan tersebut halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman. Hal ini berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman.” (HR Abu Daud, Nasa-i, Ibnu Majah).

Halal kehormatannya maksudnya ia termasuk dalam daftar orang yang boleh dibukakan aibnya ke orang lain. Menunda penunaian gaji adalah bentuk kezhaliman yang boleh dibeberkan tanpa perlu khawatir hal itu termasuk gibah (menggunjing orang lain).

Tidak hanya itu, jika majikan yang menunda pembayaran gaji karyawannya sudah pada tahap meresahkan, pihak berwenang bisa saja memberikan hukuman. Menurut al Munawi, ia bisa dihukum karena sikap menahan gaji adalah tindak kejahatan.

Usai membaca ini, saya pun lantas berdoa. Mudah-mudahan tulisan kecil ini dapat mengetuk pintu hati Pemkab Lampura agar segera menunaikan kewajibannya. Apalagi kini sang Bupati, H. Agung Ilmu Mangkunegara S.S.T.P, M.H., sibuk bersosialisasi. Ini dalam rangka mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Lampura dalam pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 mendatang.

Sekedar saran, ada baiknya biaya kampanye, sosialisasi, �operasional� atau �mahar� partai politik (parpol) atau apapun namanya �ditangguhkan� dahulu. Tujuanya untuk membayar semua kewajiban terhadap siapapun, termasuk pihak rekanan Lampura. Sebab hutang adalah hutang. Dan yang tidak bisa ditebak adalah umur manusia. Kita tidak tahu kapan Tuhan YME akan mengambilnya. Bisa hari ini, besok, lusa, atau syukur-syukur kalau 1000 tahun lagi.(wassalam)