JAKARTA -� KPK�mengingatkan proses pengisian penjabat�kepala daerah agar tidak disusupi praktik�rasuah. Proses itu kerap disalahgunakan oleh beberapa pihak di daerah.
“Proses transisi dan pengisian Pj (penjabat) ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Sebanyak 272 kepala daerah di Indonesia akan habis masa jabatannya dalam waktu dekat. Masa jabat mereka akan diisi penjabat yang ditugaskan sementara waktu sampai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bergulir.
KPK meminta pejabat tidak memanfaatkan momen penggantian penjabat sementara untuk mengeruk keuntungan haram. “Mirip halnya praktik jual-beli jabatan dalam beberapa perkara yang ditangani KPK,” ujar Ali.
KPK juga meminta semua pihak melakukan pencegahan korupsi saat pergantian jabatan ini. Lembaga Antikorupsi tidak mau proses ini disepelekan karena bisa merugikan rakyat.
KPK tidak segan menindak siapa pun yang berani korupsi dalam proses alih jabatan itu. Lembaga Antikorupsi tidak akan pandang bulu jika menemukan bukti praktil rasuah.
“Jika mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 walikota, dan bupati,” ucap Ali. (medcom)