PESAWARAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran juga mengaku akan turun dan mengkroscek dokumen kantor dan pengelolaan batu andesite yang diduga tidak mengantongi perizinan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Hairul Anwar.
“Iya kita baru tau kalau kantor dan pengelolaan batu Andesite yang berdiri di Pesawaran. Nanti kita turun akan kroscek dokumen terlebih dahulu,” ungkapnya.
Kata dia, dalam menangani persoalan tersebut, DLH Pesawaran mengacu pada PP 32 tahun 2009, pasal 36 pasal 47.”Kita masih mengacuh PP dan pasal tersebut, dan ada izin (SPPL) dan (UKLUPL) perusahaan itu,” sebutnya.(Don)