LAMPUNG SELATAN – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terus menurun.
Hingga September 2019 ini, jumlah KPM PKH yang turut gradasi mandiri telah mencapai sekitar 2.126 keluarga. Bahkan, Dinas Sosial (Dinsos) setempat memastikan, jumlah tersebut masih dapat terus bertambah.
Perlu diketahui, sebelum adanya gradasi mandiri, jumlah KPM PKH di Lamsel tahun 2019 mencapai lebih dari 57 ribu keluarga.
Kepala Dinsos Lamsel, Dulkahar, AP, M. Si mengklaim, jumlah keluarga yang turut gradasi mandiri melebihi target. Sebelumnya, Dinsos Lamsel menargetkan sekitar 1.000 KPM yang mundur.
“Ya, benar. Insya Allah akan nambah terus sampai akhir tahun. Ini berkat dukungan semua masyarakat,” ucap Dulkahar kepada BE 1 Lampung, Selasa (3/9) siang.
Mantan Kepala DPMD Lamsel ini jyga mengungkapkan, mundurnya KPM dari PKH lantaran kesadaran sendiri. KPM merasa sudah mampu secara ekonomi, sehingga sudah tidak lagi mengharap bantuan PKH.
Selain itu, menurut Dulkahar, sebagai faktor lain mundurnya keluarga penerima PKH tersebut lantaran adanya sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
“Dalam aturan itu juga mengatur sanksi pidana. Yaitu hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta. Itu bagi KPM yang yang sudah mampu tapi tidak mau keluar (Gradasi mandiri, red) dari PKH. Ini dianggap memberi data palsu,” bebernya.
Dalam sosialisasi regulasi tersebut, Dinsos Lamsel juga berkoordinasi dengan Polres Lamsel. Yakni Satgas Pangan Polres yang dipimpin Wakapolres setempat. “Kita juga lakukan pengecatan rumah bagi penerima PKH,” lanjutnya.
Mengenai adanya masyarakat yang miskin tapi belum dapat bantuan, Dulkahar tidak dapat berbuat banyak. Sebab menurutnya� kewenangan tersebut merupakan ranah Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Kami tidak dapat memastikan untuk mendapatkan program PKH tersebut. Karena, ini adalah program pemerintah pusat melalui kementerian sosial. Sedangakan, kami melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah ditetapkan dari Kementerian Sosial dan memasukkan data masyarakat yang miskin ke dalam BDT (Basis Data Terpadu, red). Mengenai dapat atau tidaknya kami tidak dapat memastikan nya,” katanya.
Sementara, keluarga yang telah terverifikasi dalam validasi BDT, menjadi daftar usulan untuk mendapatkan PKH. “Kalau yang sudah masuk BDT, menjadi daftar tunggu atau usulan untuk mendapatkan bantuan PKH,” tutupnya. (Doy)