TULANGBAWANG BARAT – �Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap dua TO (target operasi) dan dua non TI dalam Operasi Sikat Krakatau 2020. Dalam operasi ini, Polres juga berhasil menerima 10 pucuk senjata api ilegal penyerahan dari masarakat.
Ekspos kasus berlangsung di halaman Mapolres Tubaba, dipimpin langsung oleh Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Wakapolres Kompol Tri Hendro Prasetyo SH.
Kegiatan Operasi Sikat Krakatau dilaksanakan mulai 18 sampai 31 Agustus 2020. Secara total Polres Tubaba berhasil mengamankan 6 tersangka Curas, Curat dan 10 senjata api rakitan.
“Perlu diapresiasi kerja keras dan kegigihan pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim, khususnya Tim Tekab 308 dalam dua minggu pelaksanaan Operasi Sikat yang telah mengamankan 6 pelaku tersangka Curas dan Curat,” ungkap Wakapolres.
Dia menjelaskan, dua TO diamankan di Gunung Terang karena kasus Curas dan satunya lagi di Gunung Batin Lampung Tengah karena terkait kasus Curat. Sementara dua non TO diamankan di Jakarta Utara yang merupakan DPO Curas Pagar Dewa dan Abung Semuli Lampung Utara yang melakukan pembobol rumah di Tumijajar.
“Keenam tersangka tersebut merupakan empat pelaku Curas dan satu pelaku Curat dengan para tersangka tersebut ialah, Putra, Rohimi, Pani Pratama, Roni, Andika dan Rosdi. Selain pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu sepeda motor merk Honda Vario, tiga handphone,” jelas Kompol Tri Hendro.
Selain pengungkapan kasus, Polres mengapresiasi masyarakat Tubaba yang telah sadar hukum untuk menyerahkan senjata api ilegal dalam Ops Sikat melalui tokoh-tokoh seperti Anggota DPRD maupun Kepalo Tiyuh setempat. (*)