METRO – Gelap mata, Sl (29), warga Sidikalang, Sumatra Utara, tega melarikan sepeda motor sobat karibnya, RAS (19), warga Sukadamai, Lampung Selatan.
Cerita berawal pada Kamis (26/9), sekira pukul 17.00 WIB di rumah kos korban Jalan Ikan Mas, Yosodadi, Metro Timur. Kala itu, pelaku meminjam motor korban, Honda Beat ESP warna hitam berplat nomor Polisi BE 4081 OW, dengan alasan hendak cari angin.
Sl lalu menitipkan satu kontak motor berikut mobil Grandmax Minibus kepada korban. Sehari kemudian, Jum’at (27/9), RAS menanyakan keberadaan motornya dan pelaku yang tak kunjung pulang sejak beralasan mencari angin.
“Nah, setelah didesak, akhirnya pelaku baru menjawab. Kalau motor korban itu digadaikan karena dia (pelaku) kalah judi online. RAS kemudia minta pertanggungjawaban,” cerita Kapolsek Metro Timur Iptu Teguh Pranoto, Rabu (9/10/2019).
Namun, pelaku berbelit-belit dalam memberi keterangan korban. Dan mengatakan jika tempat penggadaian sudah tidak bisa dihubungi berikut orangnya (penerima gadai) juga tidak diketahui keberadaannya oleh pelaku.
Sehingga korban yang merasa dirugikan sekitar Rp 12 juta (nilai motor) akhirnya melapor kejadian ke Polsek Metro Timur. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Metro Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi ini kasus penipuan motor dan uang, kita bidik dengan Pasal 378 jo 372 KUHP,” tuntasnya. (Arby)