METRO – Sebanyak 80 pengendara baik roda dua maupun empat mendapat sanksi tilang karena melanggar saat melintasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Pusat Kota Metro, Rabu (9/10/2019).

Kasat Lantas Polres Metro AKP Muliawati Nurtya Kusnadi melalui KBO Sat Lantas Polres setempat IPTU Irwan Effendi menjelaskan, puluhan pelanggar kendaraan bermotor itu terjaring razia dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

“Ini operasi rutin KKYD untuk mengantisipasi kejadian curanmor di Metro belakangan ini. Jadi dengan adanya operasi ini diharapkan pelaku curanmor dapat berfikir ulang untuk melakukan melakukan aksinya di Metro,” kata Irwan.

Ia mengatakan, puluhan pelanggar tersebut didominasi pengemudi yang tidak melengkapi surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

“Mayoritas surat menyurat kendaraan, dan tidak mengenakan helm bagi motor serta memasang safety belt bagi mobil. Selain itu yang menggunakan aksesoris tambahan seperti lampu tembak atau strobo,” jelasnya.

Operasi yang rutin dilaksanakan selama 2 jam, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan menerjunkan sebanyak 20 personil Sat Lantas Polres Metro tersebut sebagai upaya preventif terjadinya curanmor.

“Target ini adalah upaya preventif mencegah terjadinya atau akan terjadinya curanmor di wilayah hukum Polres Metro. Sampai sekarang sudah ada sekitar 80 kendaraan roda dua dan roda empat yang mendapat tilang,” terangnya.

Ia menilai dalam razia yang digelar tiga titik di wilayah tugu Pena Metro itu pihaknya melihat minimnya kesadaran pengendara Ranmor.

“Ada 3 titik yaitu Jalan Jend Sudirman 2 titik, dan Jl. Ade Irma Suryani 1 titik. Jadi saat ini untuk pelanggaran lalulintas di metro ini masih sangat tinggi, terutama para pengendara sepeda motor,” ungkapnya.

Polisi mengimbau agar masyarakat dapat dapat melengkapi dan mengecek kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua maupun roda empat agar melengkapi surat-surat kendaraan dan melengkapi standart kendaraannya,” tandasnya. (Arby)