Jakarta�- Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sudah ditetapkan KPK jadi tersangka. Dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terungkap ‘permainan’ Agung Ilmu Mangkunegara sejak menjabat sebagai�Bupati Lampung Utara�tahun 2014.
“Sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) yang baru menjabat, memberi syarat, jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR, maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,” ujar Wakil Ketua�Basaria Pandjaitan�dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Senin (7/10).
Setelah Syahbuddin menjadi Kadis PUPR, setoran fee proyek diduga mengalir ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.�KPK�menyebut setoran�fee� berasal dari 10 proyek di Lampung Utara yang digarap pihak swasta/rekanan yakni Chandra Safari (CHS).
KPK memaparkan, pihak swasta CHS pada 2017-2019 sudah mengerjakan 10 proyek di Lampung Utara. Sebagai imbalan atau�fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbuddin (SYH) dan orang kepercayaan bupati, Raden Syahril (RSY).
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Total suap yang diduga sudah diterima Agung berjumlah Rp 1,2 miliar.
Basaria menjelaskan, total duit suap itu berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Jumlah duit yang diduga diterima Agung dari proyek di dua dinas itu berbeda-beda.
Basaria mengatakan suap itu diduga terkait 3 proyek di Dinas Perdagangan. Ketiga proyek itu adalah pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.”Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS (Hendra Wijaya Saleh), swasta pada WHN (Wan Hendri), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati,” kata Basaria.
Duit suap yang diduga telah diserahkan ke Agung berjumlah Rp 200 juta. Duit itu merupakan bagian dari Rp 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung.
Selanjutnya, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR. Total duit yang diduga telah diterima Agung berjumlah Rp 1 miliar.
“AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta,” ujarnya.
Agung Ilmu Mangkunegara sendiri kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.(net)
Sementara itu, dalam OTT, KPK menyita total Rp 728 juta. Basaria menyatakan duit yang diduga diterima Agung untuk kepentingan pribadinya.
Total, ada enam tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka ialah:
Diduga sebagai penerima:
1.Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
2. Orang kepercayaan bupati, Raden Syahril
3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin
4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri
Diduga sebagai pemberi:
1. Pihak swasta, Chandra Safari
2. Pihak swasta, Hendra Wijaya
Bupati Lampung Utara Agung dan Raden dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor�juncto�Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP�juncto�Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor�juncto�Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor�juncto�Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.