BANDAR LAMPUNG � Lulus tidaknya seorang calon mahasiswa dari jalur mandiri merupakan otoritas dari Rektor.
Begitu diungkapkan Wakil Rektor Universitas Lampung Bidang Kemahasiswaan dan Akademik Heryandi melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu.
Sopian menerangkan, kliennya diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (9/9) lalu bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya Rektor Unila Karomani, Ketua Senat M. Basri dan kerabat calon mahasiswa Andi Desfiandi.
“Bahwa klien kami telah memberikan keterangan sebagai tersangka yang tertuang dalam BAP tanggal 9 September 2022,” ujar Sopian Sitepu.
Sopian melanjutkan, dalam BAP, Heryandi menjelaskan keunggulan jalur mandiri yang sebetulnya memberikan banyak manfaat. Khususnya kesempatan kepada masyarakat Lampung sebesar 30 persen untuk jatah� program mandiri.
Pasalnya, persaingan secara nasional lewat SNMPTN dan SBMPTN cukup tinggi, terutama persaingan di Fakultas Kedokteran.
Selain itu, Heryandi, kata Sopian, bukanlah pemegang password atau tidak mempunyai otoritas meluluskan mahasiswa titipan.
Meski begitu, selaku Wakil Rektor I dan penanggungjawab penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Heryandi memohon maaf karena tidak dapat menjalankan tupoksinya secara benar dan tegas
“Karena jabatan klien kami selaku wakil Rektor I, dia mempunyai tanggung jawab pada semua proses administrasi ujian, sementara proses penentuan kelulusan mutlak berada ditangan Rektor, di mana Rektor pemegang password dalam sistem penerimaan,” katanya.
Sopian mengatakan, Heryandi menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada masyarakat Lampung. Ia mengaku menyesal karena telah mencoreng nama baik Unila. (rmc)