TULANGBAWANG BARAT – Satuan Reserse Kriminal� Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap DS (23) warga tiyuh Pulung Kencana dan DW (23) warga tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, Kamis (12/5) pukul 17.30 WIB.
Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/174/V/2022/SPKT /RES Tubaba/Polda Lampung, Tanggal� 02 Mei 2022.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan, Minggu (1/5) sekira pukul 23.30 WIB terjadi pencurian disertai kekerasan di parkiran Taman GOR Kagungan Ratu Kec.Tulangbawang Udik Kab. Tulangbawang Barat.
Pelakunya dua orang yang berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam putih.
�Kedua pelaku menghampiri korban dan saksi saat sedang kongkow di lokasi itu. Mereka mengaku sebagai anggota Polri, dimana salah satu pelaku menggunakan atribut polisi berupa baju yang mirip dengan baju Polri, serta memakai masker hitam berlogo TNI Polri,� jelasnya.
Salah satu pelaku kemudian menuding korban terlibat peredaran narkoba.
“Kalian berdua bandar sabu ya..?” kata pelaku sambil mengambil kunci kontak motor korban dan memeriksa kelengkapan sepeda motor.
Pelaku yang menggunakan atribut Polisi tersebut juga merogoh kantong celana pelapor an. Bagas Aditya dan saksi, lalu mengambil 1 (satu) unit HP merk VIVO Y20 warna Dawn White� milik pelapor Bagas dan 1 (satu) unit HP merk XIAOMI Redmi 9 warna Carbon Grey milik saksi Yoki.
Kemudian setelah dua ponsel berhasil dikuasai pelaku maka korban diajak ke pos polisi depan Islamic Center untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan korban disuruh mengendarai sepeda motor duluan diikuti oleh kedua pelaku dibelakang.
Namun, di tengah perjalanan kedua pelaku tersebut langsung berbalik arah kabur meninggalkan korban. Dan saat itu korban tidak mencoba mengejar pelaku. Atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian jika dinilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp4.500.000 dan melaporkan ke Polres Tulangbawang� Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah pengusutan, Tekab 308 Polres Tubab berhasil menangkap pelaku Kamis (12/5) sekira pukul 17.30 WIB. �Kedua pelaku diketahui bernama Deri Saputra dan Deswari.
“Saat ini para pelaku diamakan di Polres Tulangbawang Barat guna di lakukan pendalaman apakah ada TKP-TKP lainnya dengan modus mengaku-ngaku sebagai oknum polisi,� katanya.
�Pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan atau 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rls mrs/za)