JAKARTA – Masih ingat skandal kardus durian�yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)�Muhaimin Iskandar? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus tersebut tidak diabaikan.
“Sampaikan analisis ini terus dilakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri seperti dilansir medcom, Jumat (13/5/2022).
Kata Ali, analisis juga dilakukan dengan mempelajari kasus sebelumnya. Semua bukti dipelajari ulang Komisi Antirasuah untuk mendapatkan titik terang dari kabar ini.
“Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali,” katanya
Ali mengatakan KPK masih membutuhkan bukti tambahan untuk menaikkan skandal itu ke jenjang yang lebih serius. KPK tidak bisa sembarangan melakukan tindakan jika cuma mengantongi bukti yang sedikit.
“Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Ali.
Skandal kardus durian ini ramai menjadi perbincangan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011.
KPK menemukan uang Rp1,5 miliar yang dibungkus menggunakan kardus durian dalam penangkapan itu. Uang itu dikabarkan untuk Muhaimin Iskandar. Namun, Muhaimin Iskandar selalu membantah uang itu disiapkan untuknya. (MDC)