PESAWARAN – Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi S.H., M.M dan Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku jambret meresahkan.
Karena indikasi melakukan perlawanan, polisi ‘melubangi’ kali pelaku dengan peluru.
Pelaku jambret tersebut berinisial AG (26), warga Desa Maja Kec. Marga Punduh Kab. Pesawaran. Ia melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl. Pematang Awi Desa Suka Jaya Punduh Kec. Marga Punduh Kab. Pesawaran.
Menurut Kasat Reskrim, kronologis terjadi pada Minggu 3 Desember 2023, bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor dari arah Pantai Tanjung Putus ke arah pulang Pagelaran.
Namun sampai di Jalan Raya Pematang Awi di Desa Sukajaya Punduh, korban diikuti dua orang pria dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Mereka langsung memepet korban dari sebelah kanan.
Korban berhenti langsung ditarik tas korban menggunakan tangan. Tas korban tersebut putus, dan pelaku berhasil membawa tas korban
“Kemudian, para pelaku berhasil mengambil 2 handphone antara lain 1 handphone Redmi Note 12 warna hitam dan 1 Handphone iPhone Xr Warna Hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah ),” ujar Dedy.
Kasat juga menjelaskan berdasarkan serangkaian penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi terduga pelaku berada disebuah tambak di Desa Bawang Kec. Punduh Pedadan Kab. Pesawaran.
Kemudian team Tekab 308 langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku. Namun pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga pelaku diberikan tindakan tegas terukur.
Kapolres Pesawaran mengapresiasi upaya tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran dalam mengungkap kasus Curas ini dan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Rls/don)