LAMPUNG UTARA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil meringkus pria paruh baya dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mewakili Kapolres, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang di Laporan Polisi Nomor :� 626 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT�RES.LU�Tanggal 30 Juni 2020 lalu.

“TKP pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di salah satu rumah saudaranya,” kata AKP Gigih, Jumat (3/7/2020).

Dijelaskannya, Identitas pelaku berinisial SB (42), warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat.

�Pelaku melakukan aksi cabulnya di rumah ayuk pelaku di daerah Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan,” ungkap Kasat.

Waktu kejadian, lanjut Gigih, terjadi hari Selasa (30/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Korban yang sedang bersama ibunya di salah satu warung, diajak pelaku pergi. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban.

Kemudian beberapa jam berikutnya pelaku datang. Yang membuat keluarga geram, korban mengaku sudah disetubuhi pelaku di rumah saudaranya.

“Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara dan telah kita tindak lanjuti,” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampung Utara.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (wan)