PRINGSEWU – �Unit Reskrim Polsek Sukoharjo polres Pringsewu menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga (Inses), Rabu (1/7/2020) malam.
Pelaku GO/Gio alias Panjul (36) ditangkap atas sangkaan melakukan perkosaan pada adik kandungnya sendiri, WN (20) warga Waringinsari Barat, kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan WN yang mengaku telah diperkosa kakak kandungnya ke mapolsek Sukoharjo pada 21 Juni 2020.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yaitu pada Minggu (21/6/2020) sekira pukul 01.30 WIB. Awalnya, pelaku berdalih mengajak korban membeli makanan. Namun dalam perjalanan, pelaku malah mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
Korban yang menolak diancam akan dipukul, bahkan dibunuh.
Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengikuti korban ke kamarnya dan langsung mengajak korban untuk berhubungan badan sembari. Ia mengancam akan membunuh jika tidak mau melayani hasratnya.
“Korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya di bawah ancaman. Tapi pelaku menampar korban, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya, ” ungkap Iptu Musakir.
Perbuatan itu tak berhenti sampai di situ. Pada pukul 02.30 WIB, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan perlakuan dan ancaman yang serupa.
Kata Iptu Musakir, dihadapan petugas GO mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena khilaf.
GO als Gio als Panjul sendiri diketahui sudah mempunyai istri dan seorang anak. Namun sejak 6 bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya untuk bekerja di Kepulauan Riau.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sukoharjo dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Untuk proses hukum sleanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” pungkasnya. (Adic)