PESAWARAN – Anggota Polres Pesawaran melalui Satresnarkoba kembali mengamankan tersangka RS (37) warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng.

“Satresnarkoba Polres Pesawaran pada hari Sabtu tgl 11 September 2018 sekira jam 13.00 Wib telah berhasil menangkap tersangka RS (37) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan narkotika golongan 1 memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita yakni 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu,1(satu) buah dompet warna biru merah.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di satresnarkoba polres Pesawaran untuk diminta keterangan lebih lanjut,” katanya. (don)