METRO – Aparat Kepolisian Sektor Metro Selatan membekuk seorang warga Desa Gedung Gumanti, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Metro.
Kapolsek Metro Selatan AKP T. Langgeng mengungkapkan, tersangka berinisial AM (33) itu dibekuk saat melintas di Jl. Letjend. R. Suprapto Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan pada Kamis 22 Agustus 2019 sekitar jam 16.30 WIB kemarin.
“Anggota Polsek Metro Selatan� mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek, Jum’at (23/8/2019).
Polisi menyampaikan bahwa pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan paket hemat sabu tersebut ke bagian kerah baju.
“Dengan kondisi terbungkus kertas rokok yang diselipkan dalam merk baju yang diakui milik pelaku,� ujar Kapolsek.
Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolsek Metro Selatan. (Arby)