METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro membekuk seorang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya. Kasus tersebut terungkap jajaran Kepolisian atas laporan ibu korban.

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto menyampaikan bahwa kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri ini terjadi pada 27 November 2018 sekira pukul 00.00 WIB lalu, di kediaman korban.

“Pelaku berinisial DY (44), yang beralamat di Kecamatan Metro Pusat. Perbuatan yang dilakukan oleh DY tersebut terungkap baru-baru ini. Ibu korban yang berinisial SMS (39) melaporkan perbuatan keji suaminya tersebut ke polisi,” ungkapnya, Jum’at (31/5/2019).

Kini tersangka DY masih diamankan dan sedang dalam proses penyidikan di Unit PPA Sat Reskrim Mapolres Metro.

“Pelaku DY sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyelidikan,” ucap Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto.

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan SMS, tersangka melakukan aksi bejatnya saat dirinya sedang ada diluar kota.

“Saat rumah sepi dan ibu korban tidak ada dirumah, tersangka menyeret korban kedalam kamar dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban. Karena ada ancaman dari tersangka, korban tidak berani menceritakan perbuatan bejatnya,” terangnya.

Diketahui korban yang berinisial SS (16) adalah anak dibawah umur yang masih berada di bangku sekolah. Pelaku saat ini berada di Mapolres Metro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Arby)