PESAWARAN- DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Komisi l Yusak SH.,MH dan Kepala Badan Inspektorat Inspektur Chabrasman, meninjau rabat beton yang dikerjakan oleh Kepala Desa Tanjung Rejo Kecamatan Waykhilau Pesawaran.

“Iya benar, kita kesana Selasa kemarin,” jelasnya melalui sambungan telepon. Sabtu (25/8).

Yusak mengungkapkan peninjauan tersebut dilakukan dikarenakan banyaknya pemberitaan terkait masalah pembangunan rabat beton yang diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Yusak membenarkan ada bangunan fisik berupa rabat beton yang dibangun di Desa Tanjung Rejo.

“Ya kami sudah survey dan memang secara politik ya ada pembangunan fisiknya,” ungkap Yusak.

Ketika disinggung mengenai banyaknya kerusakan yang terjadi pada rabat beton Yusak tidak mau berkomentar banyak. Ia mengungkapkan tugas Dewan hanya melakukan pengawasan secara politik dan sudah ada Instansi terkait yang mengurusi masalah kesesuaian bangunan tersebut.

“Tugas dewan disini hanya melakukan pengawasan secara politik. Yang penting barangnya ada. Dan saya juga tidak melihat bangunan yang rusak yang mana,” katanya.

“Sesuai tidak dengan spesifikasi itu sudah ada Instansi yang terkait. Apabila kami terlalu mendetail kesana, waduh curiga juga nanti masyarakat ada apa nanti katanya. Apa karena gak suka, kan gitu,” lanjutnya.

Kata Yusak, apabila memang masyarakat merasa bangunan tersebut tidak sesuai dan ada praktik KKN dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Silahkan kalau memang masyarakat kalau memang nggak sesuai bangunannya lapor ke aparat penegak hukum. Karena di sini tugas Dewan hanya sebatas memeriksa ada tidaknya bangunan fisik tersebut,” tutup Yusak.

Sementara itu Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Pesawaran Inspektur Chabarasman peninjauan tersebut adalah untuk melakukan pengamatan selain mendampingi pihak Komisi I.

“Sementara kita melakukan pengamatan terlebih dahulu sambil menunggu laporan dari warga dan juga rekomendasi dari dewan,” jelasnya.

“Tugas dewan kan hanya sebatas pengawasan, tugas kami melakukan pemeriksaan. Tapi kami belum bisa periksa sebelum ada laporan dari masyarakat, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017,” pungkasnya (don)